TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2023, Direktorat Jenderal Pajak memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI.

Pada pengumuman tersebut memuat 110 yurisdiksi partisipan yang merupakan yurisdiksi asing yang terkait dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Untuk jumlah tersebut yaitu pengurangan dari 4 yurisdiksi partisipan dengan 1 penambahan yurisdiksi baru yang sebelumnya dalam PENG-1/PJ/2022 terdaftar sebanyak 113 yurisdiksi.

Maka pengurangan daftar yurisdiksi partisipan tersebut meliputi Liberia, Moldova, Morocco, dan Uganda. Adapun penambahan yurisdiksi partisipan baru yakni Thailand.

Tidak hanya daftar yurisdiksi partisipan, pengurangan juga terjadi pada yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Pada umumnya, yurisdiksi tujuan pelaporan ini merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis.

Berdasarkan PENG-2/PJ/2023, terdapat 81 yurisdiksi tujuan pelaporan yang sebelumnya terdaftar sebanyak 95 yurisdiksi. Jumlah tersebut berkurang 15 yurisdiksi dengan penambahan 1 yurisdiksi baru.

Demikian, daftar pengurangan yurisdiksi tujuan pelaporan tersebut meliputi Aruba, Belize, Brunei Darussalam, Bulgaria, Costa Rica, Dominica, Lebanon, Macau China, Montserrat, Morocco, Niue, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, dan Vanuatu. Sedangkan penambahan 1 yurisdiksi baru yakni Thailand.(Kelly Pabelasary)