PajakOnline.com—Dalam pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2023, Direktorat Jenderal Pajak memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI.
Pada pengumuman tersebut memuat 110 yurisdiksi partisipan yang merupakan yurisdiksi asing yang terkait dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Untuk jumlah tersebut yaitu pengurangan dari 4 yurisdiksi partisipan dengan 1 penambahan yurisdiksi baru yang sebelumnya dalam PENG-1/PJ/2022 terdaftar sebanyak 113 yurisdiksi.
Maka pengurangan daftar yurisdiksi partisipan tersebut meliputi Liberia, Moldova, Morocco, dan Uganda. Adapun penambahan yurisdiksi partisipan baru yakni Thailand.
Tidak hanya daftar yurisdiksi partisipan, pengurangan juga terjadi pada yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Pada umumnya, yurisdiksi tujuan pelaporan ini merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis.
Berdasarkan PENG-2/PJ/2023, terdapat 81 yurisdiksi tujuan pelaporan yang sebelumnya terdaftar sebanyak 95 yurisdiksi. Jumlah tersebut berkurang 15 yurisdiksi dengan penambahan 1 yurisdiksi baru.
Demikian, daftar pengurangan yurisdiksi tujuan pelaporan tersebut meliputi Aruba, Belize, Brunei Darussalam, Bulgaria, Costa Rica, Dominica, Lebanon, Macau China, Montserrat, Morocco, Niue, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, dan Vanuatu. Sedangkan penambahan 1 yurisdiksi baru yakni Thailand.(Kelly Pabelasary)