TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dampak PPh Pasal 23 Bagi Dunia Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 23 atau sebut saja PPh 23 berperan penting dalam dunia usaha. Namun, masih banyak pelaku usaha kurang memahami kewajiban PPh tersebut yang akibatnya signifikan terhadap keuangan dan strategi bisnis perusahaan. Berikut ini PPh 23 dan dampaknya bagi pebisnis;

1. Dampak Terhadap Arus Kas dan Perencanaan Keuangan

PPh 23 memiliki dampak langsung terhadap arus kas perusahaan. Dalam perencanaan keuangan, perusahaan harus memperhitungkan kewajiban pajak ini. Ketika perusahaan menerima penghasilan yang terkena PPh 23, perencanaan arus kas yang bagus diperlukan untuk memastikan bahwa dana yang cukup tersedia untuk membayar pajak tepat waktu tanpa mengganggu operasional perusahaan.

2. Pengaruh Terhadap Keputusan Investasi

PPh 23 juga bisa memengaruhi keputusan investasi perusahaan. Beberapa jens invetasi atau transaksi bisnis tertentu mungkin terkena pajak ini. Dalam membuat keputusan investasi, perusahaan harus mempertimbangkan dampak PPh 23 terhadap penghasilan yang diharapkan dari invetasi tersebut. Hal tersebut memengaruhi strategi investasi jangka panjang perusahaan.

3. Kewajiban Pelaporan yang Akurat

PPh 23 mendorong perusahaan untuk melakukan pelaporan keuangan yang lebih akurat. Kepatuhan dalam melaporkan penghasilan yang terkena PPh 23 membutuhkan dokumentasi yang baik dan pemahaman yang mendalam terhadap transaksi keuangan perusahaan. Hal ini mendorong perusahaan untuk memelihara standar akuntasi yang tinggi dan menjaga kualitas laporan keuangan mereka.

4. Sumber Pendapatan Negara

PPh 23 berperan sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Kontribusi dari PPh 23 sangat penting bagi keberlangsungan pemerintah dalam menjalankan program-program pembangunan dan layanan publik. Kepatuhan dalam membayar PPh 23 oleh perusahaan membantu menciptakan kestabilan fiskal yang mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

5. Kepatuhan dan Kredibilitas Perusahaan

Kepatuhan perusahaan dalam membayar PPh 23 menunjukkan kredibilitas dan integritas perusahaan dalam mematuhi aturan perpajakan. Hal ini dapat memengaruhi persepsi pihak eksternal seperti investor, klien, dan mitra bisnis terhadap reputasi perusahaan. Perusahaan yang taat pajak cenderung mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari pihak eksternal. (Wiasti Meurani)