PajakOnline.com—Dengan status sebagai wajib pajak pribadi kemudian menjadi pengusaha, artinya mekanisme dan dasar perhitungan Pajak Penghasilan PPh atau rumus PPh-nya yang digunakan akan berbeda.
Wajib pajak orang pribadi selaku pengusaha ini menyetorkan sendiri pajak penghasilannya.
Dalam menghitung pajak penghasilan orang pribadi selaku pengusaha yang didapatkan dari gaji terhadap usahanya dihitung dengan aturan umum PPh yang berlaku bagi karyawan pada umumnya, yaitu:
PPh dari gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak
Sementara cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi selaku pengusaha yang didapatkan dari penghasilan lainnya dihitung sebagai berikut;
– PPh dari pendapatan lainnya = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak
– Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Angka PTKP 2021 bagi wajib pajak orang pribadi sama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan, dengan penjelasan sebagai berikut:
– Wajib pajak lajang Rp54.000.000,-
– Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000,-
– Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000,-
– Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000,-
Sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi memakai tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif yaitu:
– 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
– 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
– 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
– 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
Aturan terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Pribadi dan layer (bracket) pajak penghasilan orang pribadi terjadi perubahan sebagai berikut:
– 5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000 per tahun
– 15% untuk penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
– 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
– 30% untuk penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun
– 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000,-
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































