TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Deklarasi Asal Barang dalam Ekspor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Deklarasi Asal Barang (DAB) merupakan pernyataan asal barang yang dibuat eksportir teregistrasi, eksportir bersertifikat, atau eksportir seperti yang diatur dalam tiap-tiap perjanjian atau kesepakatan internasional yang dipakai sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (origin declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia (Permendag 111/2018).

Sementara itu, eksportir teregistrasi (registered exporter) adalah eksportir yang teregistrasi dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.

Sedangkan, Eksportir tersertifikasi (certified exporter) adalah eksportir teregistrasi yang telah memenuhi kriteria penetapan eksportir tersertifikasi dan ketentuan asal barang indonesia, serta diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.

Dalam hal ini, DAB hanya dapat dibuat oleh eksportir setelah mendapatkan penetapan sebagai Eksportir teregristrasi atau Eksportir tersertifikasi. Adapun pembuatan DAB untuk barang ekspor asal indonesia dilakukan melalui e-SKA.

Untuk lebih lanjut, skema Free Trade Agreement (FTA) yang telah mengakomodasi DAB salah satunya Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) perlu menjadi perhatian. Sebab, setiap perjanjian internasional memiliki ketentuan terkait dengan bentuk bukti asal barang yang berbeda, termasuk terkait dengan DAB.

Eksportir bersertifikat yang dimaksud tersebut adalah eksportir yang telah disertifikasi oleh otoritas yang berwenang dan berhak untuk menerbitkan DAB. Otoritas berwenang, artinya instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir bersertifikat.(Kelly Pabelasary)