PajakOnline.com—Deklarasi Asal Barang (DAB) merupakan pernyataan asal barang yang dibuat eksportir teregistrasi, eksportir bersertifikat, atau eksportir seperti yang diatur dalam tiap-tiap perjanjian atau kesepakatan internasional yang dipakai sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (origin declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia (Permendag 111/2018).
Sementara itu, eksportir teregistrasi (registered exporter) adalah eksportir yang teregistrasi dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.
Sedangkan, Eksportir tersertifikasi (certified exporter) adalah eksportir teregistrasi yang telah memenuhi kriteria penetapan eksportir tersertifikasi dan ketentuan asal barang indonesia, serta diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.
Dalam hal ini, DAB hanya dapat dibuat oleh eksportir setelah mendapatkan penetapan sebagai Eksportir teregristrasi atau Eksportir tersertifikasi. Adapun pembuatan DAB untuk barang ekspor asal indonesia dilakukan melalui e-SKA.
Untuk lebih lanjut, skema Free Trade Agreement (FTA) yang telah mengakomodasi DAB salah satunya Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) perlu menjadi perhatian. Sebab, setiap perjanjian internasional memiliki ketentuan terkait dengan bentuk bukti asal barang yang berbeda, termasuk terkait dengan DAB.
Eksportir bersertifikat yang dimaksud tersebut adalah eksportir yang telah disertifikasi oleh otoritas yang berwenang dan berhak untuk menerbitkan DAB. Otoritas berwenang, artinya instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir bersertifikat.(Kelly Pabelasary)

































