PajakOnline.com—Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di daerah DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya dapat dipastikan akan berdampak bagi warga masyarakat, terutama mereka yang bekerja pada sektor informal, seperti pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.
Ketua Dewan Pembina UMKM Rizayati mengatakan, para pelaku UMKM, khususnya di daerah yang telah memberlakukan PSBB, masih bisa menjalankan usaha kecilnya meski dengan ruang gerak terbatas.
“Alhamdulillah berkat kebijakan Bapak Presiden Jokowi, kita para pelaku UMKM masih dapat menjalankan usaha kecil meski dengan batasan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU 21 Tahun 2020 tentang PSBB,” ungkap Rizayati.
Rizayati menilai, Presiden Jokowi terbukti memikirkan dan mengutamakan nasib rakyat kecil saat membuat kebijakan seperti peraturan PSBB, di mana 70 persen lebih rakyat yang mencari nafkah pada sektor informal, yaitu UMKM.
“Keberpihakan Jokowi kepada rakyat kecil sangat jelas. Ditambah lagi ada kebijakan (program dan insentif) lainnya bagi UMKM, sehingga usaha kecil rakyat tetap hidup dan berjalan di tengah situasi dan kondisi saat ini, terima kasih Pak Jokowi,” kata Rizayati.
Menurut Rizayati, sebagai bentuk nyata dari empati dan keprihatinan serta keberpihakan kepada pemerintah dalam memerangi penyebaran pandemi Corona Covid-19, pembina dan sebagian besar pelaku UMKM telah melakukan beberapa kegiatan sosial seperti pembagian sembako, masker, dan handsanitizer, serta pembuatan baju hazmat (APD).
“Saya serukan kepada seluruh UMKM yang memiliki empati dan kemampuan ekonomi lebih untuk bergerak. Jangan ikutan atau terpancing nyinyir segelintir orang di medsos. Bentuk nyata empati itu melakukan sesuatu yang baik, minimal berdoa agar seluruh bangsa khususnya Indonesia segera terbebas dari pandemi Covid-19,” kata dia.
































