PajakOnline.com—Sejumlah restoran atau rumah makan dan hotel di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sejak dipasang alat perekam transaksi atau Tapping Box, setoran pajaknya meningkat signifikan, sehingga menambah pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, sejak Mei 2022 lalu realisasi pajak restoran dan hotel yang telah dipasang Tapping Box sebesar Rp24.835.500,00. Sementara untuk tahun 2023 ini untuk pajak restoran dan hotel yang dipasang Tapping Box realisasi pajaknya mencapai Rp93.457.571,00. Sehingga terdapat peningkatan realisasi pajak mencapai 375,31 persen.
“Di Kabupaten Lampung Barat hingga kini sudah ada 25 Tapping Box yang telah dilakukan pemasangan di restoran dan hotel, rinciannya tahun 2021 lalu ada lima unit dan tahun 2022 ada 20 unit,” kata Okmal, dikutip hari ini.
Okmal mengatakan, pemasangan alat perekam data transaksi usaha itu sebagai wujud pengawasan terhadap setoran pajak hotel dan restoran dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat.
“Dengan adanya pemasangan Tapping Box tersebut, maka akan diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan pemilik hotel dan restoran. Artinya pihak hotel dan restoran tidak bisa bermain main dengan pajak dan pembayarannya langsung disetor ke rekening kas daerah,” katanya.
Sebagai informasi, Pemkab Lambar telah memasang Tapping Box di sejumlah Restoran dan Hotel antara lain dipasang di Rumah Makan Sabah Beghak, Lesehan Pondok Pinus, rumah makan (RM) Palembang, Dievha Cafe, Ibung Nov Cafe, Lesehan Aminatul Jannah, RM. Sederhana, RM. Kuningan, Restoran Kang AEF, RM. Gigin.
Kemudian, RM. Madani, RM. Jejama, RM Lamban Kayu, RM Puncak, Hotel Chandra, Hotel Sumber Asih, Hotel Vinus, Hotel Sahabat Utama, Hotel Pesagi, Hotel Jembar Manah serta Hotel Ono. (Azzahra Choirrun Nissa)