TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sambodo Purnomo Yogo: Pembayaran Pajak Digital Harus Perhatikan Aspek Keamanan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Sejak dua tahun lalu, sistem pelayanan pemerintah berbasis digital e-Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Polda Metro Jaya.

E-Samsat merupakan hasil kerja sama Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI bersama Polda Metro Jaya.Dengan layanan ini, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih mudah dengan proses non-tunai.

Para wajib pajak memang masih diharuskan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP. Namun pengisian nomor polisi tidak perlu lagi dilakukan secara manual melainkan lewat e-form. Akan tercetak formulir dan nomor antrean untuk pembayaran. Setelah itu pemilik kendaraan melakukan verifikasi data di loket pendaftaran. Terakhir, wajib pajak hanya tinggal mendatangi loket non-tunai untuk melakukan pembayaran.

Satu hal penting yang diperhatikan terkait e-samsat adalah aspek keamanan. "Ketika terjadi jual beli kendaraan, harus ada sistem yang memastikan pemilik kendaraan adalah pemilik terakhir. Sedangkan dengan pembayaran pajak secara digital, kita tidak tahu telah terjadi jual beli. jadi, faktor keamanan harus kita pastikan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada PajakOnline.com

Sambodo menegaskan, faktor kemanan itu juga sangat diperlukan di era e-tilang yang saat ini dterapkan di Jakarta. Ketika terjadi pelanggaran, surat tilang yang dikirim ke alamat pelaku, benar-benar adalah pemilik kendaraan. Foto pelanggar yang sudah terekam di sistem digital, bisa saja berbeda. Hal itu membuat penyalahgunaan identitas bisa terjadi.

Bagi jajaran Polda Metro Jaya, sistem pembayaran pajak kendaraan sangat membantu. Apalagi, dengan sistem yang sudah memiliki aspek keamanan yang memadai. E-samsat memberi ruang terciptanya keterbukaan. Mengurangi terjadinya pertemuan antara masyarakat dengan petugas yang bisa menimbulkan pelaku koruptif. Dari sisi pelayanan juga memberikan kemudahan. Masyarakat tidak perlu lagi datang dan antri ke samsat.

Hingga saat ini, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak melalui e-samsat masih rendah.
" Baru, sekitar 5 persen," tegas Sambodo.

Terkait sistem pembayaran pajak berbasis digital, dari hulu ke hilir, pada tahun 2024 yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap. Sambodo menegaskan, di zaman perkembangan teknologi 4.0, semua pekerjaan menuju ke arah sana. Termasuk pembayaran pajak kendaraan.

Dari sisi sumber daya manusia, Polda Metro Jaya juga sudah berbenah. Polda Metro Jaya sudah merekrut tenaga-tenaga terampil di bidang IT. Perwira-perwira lulusan komunikasi, sarjana komputer sudah direkrut.

"Namun,sekali lagi, aspek keamanan harus jadi prioritas," tegas pria kelairan Binjai, Sumatera Utara ini.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju