PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.
Dalam keterangan persnya DJP menyebutkan wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.
“Dari sebelumnya pengurangan sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%,” demikian isi siaran pers yang kami kutip hari ini, Senin (24/8/2020)
Prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini mudah, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web DJP (www.pajak.go.id).
Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.
“Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,” imbuh DJP. Simak pula artikel ‘Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020’.
Potongan angsuran PPh Pasal 25 yang bertambah menjadi 50% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku sejak 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan potongan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak badan dan pribadi hingga sebesar 50%.
“Insentif pajak terbukti membantu para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya. Stimulus ini dapat mengurangi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Selain itu, membuat pelaku usaha dapat bertahan,” kata Abdul Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group, di Jakarta, pada Senin (24/8/2020).
Koni menambahkan, Pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh Pasal 25 yang kini ditambah potongannya dari 30% menjadi 50%. Insentif pajak untuk wajib pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2020 yang berlaku sampai bulan Desember 2020.