TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Otomotif

Diskon Pajak Mobil 100% Berakhir Bulan Ini

· ·

Diskon Pajak Mobil 100% Berakhir Bulan Ini

PajakOnline.com—Pemberian insentif pajak berupa diskon atas pajak pertambahan nilai atas penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk mobil baru berkapasitas hingga 1.500 cc akan berakhir pada bulan Agustus 2021 ini.

Sesuai PMK No 77/2021 yang mengatur perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM mobil DTP sebesar 100% pada Maret hingga Agustus 2021. Sedangkan memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc tinggal 25%.

“Insentif ditanggung pemerintah 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021," demikian kutipan Pasal 5 ayat (1) aturan tersebut.

PMK No 77/2021 menjelaskan perpanjangan insentif PPnBM DTP 100% diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada sektor otomotif. Pemerintah menilai insentif yang diberikan melalui PMK 31/2021 dinilai belum cukup menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan.

Secara keseluruhan, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100% (Maret—Agustus 2021) dan 25% (September—Desember 2021).

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM sebesar 50% (April—Agustus 2021) dan 25% (September—Desember 2021).

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM sebesar 25% (April—Agustus 2021) dan 12,5% (September—Desember 2021).

Dalam dokumen APBN Kita, pemerintah menyebut insentif PPnBM telah efektif menaikkan penjualan kendaraan bermotor hingga hampir 2 kali lipat di tengah pandemi.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat lapangan usaha perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya pada kuartal II/2021 mengalami pertumbuhan 37,88% secara tahunan. Pada kuartal sebelumnya, lapangan usaha ini tercatat minus 5,46%.

Sepanjang semester I/2021, pemerintah mencatat realisasi insentif PPnBM mobil DTP telah mencapai Rp930 miliar. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif untuk kalangan dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Berita lainnya di Otomotif