PajakOnline.com—Penghasilan berupa dividen, walaupun dividen bebas pajak tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sesuai UU PPh yang diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PMK Nomor 18 Tahun 2021, dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan.
“Sehingga, untuk pelaporan SPT tahunan dimasukkan dalam kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sejumlah dividen yang diinvestasikan di dalam negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
Bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban pelaporan SPT tahunannya menggunakan formulir SPT tahunan 1770, penghasilan yang bukan objek pajak dilaporkan pada Lampiran III Bagian B.
Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan dengan formulir 1770 S, penghasilan yang bukan objek pajak dilaporkan pada Lampiran I Bagian B.
Selain disampaikan dalam SPT Tahunan, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Dirjen Pajak. Dalam DJP Online, DJP telah menyediakan fitur khusus bagi wajib pajak yang akan menyampaikan laporan realisasi investasi. Fitur yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi.
“Untuk dividen yang tidak diinvestasikan di dalam negeri, dikenakan PPh sesuai ketentuan umum PPh,” kata Neil.
Wajib pajak orang pribadi penerima dividen tidak menginvestasikan dividen tersebut, maka dividen terutang PPh final dengan tarif 10%. Sedangkan wajib pajak orang pribadi penerima dividen memang memutuskan untuk tidak menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak harus menyetorkan sendiri dividen yang terutang paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diperoleh.