PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menguji coba penerapan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan menyusul keluarnya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-222/BC/2022.
Melalui KEP-222/BC/2022, DJBC menyatakan pelaksanaan piloting atau uji coba tersebut dimulai pada awal tahun 2023 ini. Sistem tersebut untuk meningkatkan pelayanan registrasi kepabeanan bagi para pengguna jasa.
“Untuk meningkatkan pelayanan registrasi kepabeanan yang lebih cepat dan mudah, telah dibangun Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dalam Sistem CEISA 4.0,” demikian kutipan isi pertimbangan KEP-222/BC/2022.
Penerapan sistem aplikasi tersebut dilaksanakan Direktorat Teknis Kepabeanan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Uji coba itu juga dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Layanan yang akan diuji coba memakai sistem aplikasi itu berupa permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan pengusaha dalam free trade zone (FTZ) mulai 2 Januari 2023.
Selama uji coba sistem aplikasi, pelayanan permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan oleh PPJK, pengangkut, dan pengusaha dalam FTZ dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Sistem tersebut telah terintegrasi dengan sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang dibangun sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
Melalui PMK 219/2019, pemerintah memperbarui aturan mengenai registrasi kepabeanan. Pembaruan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, serta simplifikasi terhadap peraturan dan prosedur mengenai registrasi kepabeanan. Keputusan direktur jenderal tersebut berlaku terhitung sejak 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal penerapan secara penuh.