Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak, terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM untuk dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk membantu UMKM. Menurutnya, aplikasi ini akan membantu wajib pajak dalam mencatat omzet hingga menghitung pajak yang harus dibayar.
“Kami berharap ke depan makin banyak WP yang memanfaatkan aplikasi MPajak sehingga dapat membantu administrasi perpajakannya,” kata Neil.
Neil mengatakan, DJP terus melakukan perbaikan terhadap M-Pajak agar tetap sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Contoh, DJP saat ini sedang menyesuaikan fitur kalkulator penghitungan PPh pada M-Pajak dengan threshold omzet tidak kena pajak.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM kini mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Penyesuaian kalkulator penghitungan PPh tersebut akan makin memudahkan wajib pajak UMKM mengetahui PPh yang harus dibayarkan.
“Fitur ini berfungsi untuk mempermudah WP OP UMKM dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar,” kata Neil.
Aplikasi M-Pajak menyediakan dua kemudahan bagi wajib pajak, yaitu fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi tersebut.