Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

DJP Atur Ulang Sistem Blokir Otomatis

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
20/06/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

1.6k
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menyusun peraturan baru untuk merevisi ketentuan mengenai sistem blokir otomatis (Automatic Blocking System/ABS) yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengungkapkan, revisi peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Perubahan ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur implementasi ABS berbasis data utang pajak.

PMK 61/2023 diterbitkan untuk menggantikan PMK 24/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK 85/2010 yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa serta penagihan seketika dan sekaligus.

Selain itu, PMK 61/2023 juga menggantikan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563 Tahun 2020 mengenai pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

Melalui PMK 61/2023, pemerintah diberikan wewenang untuk membatasi atau blokir pemberian layanan publik kepada penunggak pajak. Pasal 146 ayat (1) huruf a dari PMK 61/2023 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Rekomendasi atau permohonan ini dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan, yakni layanan publik yang dimaksud diselenggarakan oleh instansi pemerintah, surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak, dan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan penagihan.

Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan kepada dirjen bea dan cukai jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini berarti, meskipun hanya terbatas pada akses kepabeanan, rekomendasi tersebut dapat diberikan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.

Tujuan utama dari revisi peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak dengan memanfaatkan teknologi dan data yang lebih akurat. Sistem pemblokiran otomatis yang diperbarui akan memungkinkan identifikasi lebih cepat terhadap penunggak pajak, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Revisi ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dengan memastikan penerimaan pajak yang optimal dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Meskipun demikian, implementasi revisi ini menghadapi beberapa tantangan, seperti memastikan infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung sistem pemblokiran otomatis yang baru, termasuk integrasi data dari berbagai instansi dan pengamanan data.

DJP juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak mengenai perubahan peraturan ini agar tidak terjadi kebingungan dan resistensi. Selain itu, koordinasi yang baik antara DJP, Dirjen Bea dan Cukai, serta instansi pemerintah lainnya diperlukan untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.

Bagi wajib pajak, sistem yang baru diharapkan dapat memberikan kemudahan akses informasi mengenai status kewajiban pajak mereka dan tindakan apa yang perlu diambil untuk menghindari sanksi. Dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis data, keterbukaan dan akuntabilitas DJP dalam menjalankan tugasnya juga dapat meningkat, memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak.

Selain itu, sistem blokir otomatis ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif baik bagi DJP maupun wajib pajak, dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Dengan demikian, revisi peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Share646Tweet404Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21

Next Post

Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Kriteria Barang Kena Pajak Dalam Rangka Impor

Kanwil DJP Jakarta Barat Tingkatkan Kerja Sama Penegakkan Hukum

Kanwil DJP Jakarta Barat Tingkatkan Kerja Sama Penegakkan Hukum

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In