PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi pelaksanaan komitmen harta wajib pajak yang direpatriasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi wajib merepatriasi hartanya paling lambat 30 September 2022.
Setelah berakhir batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme untuk melakukan pengawasan atas repatriasi harta peserta PPS.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, DJP secara internal telah menyiapkan pengawasan terkait repatriasi harta. “Dapat kami sampaikan sampai saat ini kita sudah menyiapkan secara internal aplikasi dashboard pengawasan yang kita gunakan untuk memantau Wajib Pajak yang sudah melakukan komitmen repatriasi,” kata Yon dalam Konferensi Pers APBN Kita, beberapa waktu lalu.
Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi, peserta akan menerima Surat Teguran. Berdasarkan surat tersebut, Wajib Pajak secara sukarela membayar tambahan PPh Final sebesar 4% (Kebijakan I) atau 5% (Kebijakan II).
Namun, apabila setelah diberikan teguran Wajib Pajak tidak membayar tambahan PPh Final secara sukarela, Direktur Jenderal Pajak melakukan penagihan dengan dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Tambahan PPh Final yang ditagih melalui SKPKB lebih tinggi, yakni 5,5% (Kebijakan I) atau 6,5% (Kebijakan II). Sebagai catatan, Peserta PPS yang merepatriasi harta menikmati tarif PPh Final PPS yang lebih rendah. Bagi peserta kebijakan I, tarif yang diperoleh adalah 8%. Bagi peserta kebijakan II, tarif yang diperoleh adalah 14%.