PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari ekonomi digital, termasuk mereka yang aktif sebagai tiktoker (pengguna TikTok) dan pemain e-sport.
DJP mengungkapkan perkembangan teknologi informasi telah melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya di antaranya seperti e-sport atau olahraga elektronik.
“Kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan ke arah virtual tahun ini antara lain PMSE dalam negeri, PMSE luar negeri, youtuber, selebgram, tiktoker, dan pemain e-sport,” demikian DJP terungkap dalam Lakin 2020 yang kami kutip hari ini.
Yang disebut terakhir, pemain e-sport menjadi salah satu kelompok wajib pajak yang diincar DJP lantaran potensi penghasilan dari e-sport lumayan besar. Data Asosiasi Game Indonesia (AGI) menyebutkan, pada 2018, belanja masyarakat Indonesia untuk video game mencapai Rp15 triliun. Namun, proyeksi belanja tersebut hanya puncak dari gunung es dari besarnya potensi ekonomi segmen e-sport di Tanah Air.
Jumlah pemain game pun tidak kecil. Dari 52,6 juta orang yang terhubung online di Indonesia, sekitar 34 juta orang bermain game. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah setiap tahun, termasuk nilai belanja yang dihabiskan.
“Bahkan bila hanya menghitung pajaknya saja nilainya sudah signifikan, apalagi bila produk asing dapat dikenakan pajak impor. Kami percaya ini hanya sepotong kecil dari potensi kita ikut serta dalam industri game global,” sebut AGI dalam laman resminya.
Di sisi lain, pengawasan wajib pajak yang bergerak dalam ekosistem ekonomi digital ini melengkapi proses bisnis DJP dalam penggalian potensi pajak orang kaya. Penggalian potensi dilakukan dengan menggali pemilik manfaat sebenarnya dari suatu kegiatan usaha.