TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Bentuk Satgas Awasi Kepatuhan Pajak Crazy Rich di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak badan dan individu dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual (HWI) atau biasa disebut crazy rich.

Untuk itu, otoritas pajak tengah membentuk satuan tugas pengawasan yang akan memperkuat pengawasan wajib pajak kelompok tersebut. Memang, ekstensifikasi perpajakan menjadi salah satu upaya otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak ke depannya.

"Kami membentuk task force pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup dan ini yang coba kami dudukkan dalam konteks program komite kepatuhan yang kami lakukan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, dikutip hari ini.

Berdasarkan data Distribusi Simpanan Bank Umum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), jumlah tabungan para crazy rich memang cukup besar. Tercatat, nasabah dengan simpanan lebih dari Rp5 miliar pada April 2023 lalu mendominasi sebesar 52,6 persen atau tercatat Rp4.240 triliun atau meningkat 10,4 persen secara tahunan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sebenarnya kelompok kaya yang berpenghasilan di atas Rp500 juta setahun, memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak. Diketahui, dari jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan, kontribusinya hanya 1,58 persen. Namun dari sisi kontribusinya terhadap pendapatan masih cukup besar, yakni 64,65 persen.

"Memang pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) kita kontribusinya kecil dibandingkan PPh Badan, itu dikarenakan pendapatan per-kapita orang Indonesia yang masih rendah," ucap Fajry.

Fajry menilai, kelompok HWI tidak bisa dijadikan tumpuan penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan konsep perpajakan yang baik adalah broad bases taxation, dimana semakin banyak yang menanggung maka semakin baik pula. "Prinsipnya sama seperti gotong-royong. Namun, asas keadilan tetap menjadi pertimbangan utama," ungkapnya.

Sementara itu, dengan hadirnya Automatic Exchange of Information (AEoI), Fajry berharap tingkat kepatuhan para HWI alias crazy rich semakin meningkat. Namun sayangnya, optimalisasi penerimaan melalui (AEoI) ini hanya dapat menghasilkan penerimaan pada waktu tertentu saja dan tidak berkelanjutan. (Azzahra Choirrun Nissa)