PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instansi vertikalnya Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II memblokir ratusan rekening milik 160 wajib pajak yang menunggak pajak. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi utang pajak.
Juru Sita KPP Pratama Jombang, Jawa Timur Muhammadurrocky menjelaskan, sebagian rekening yang disita tercatat atas nama wajib pajak badan dengan penanggung pajak berdomisili di Jakarta. Upaya pemblokiran pun dilakukan Kanwil DJP Jatim II bekerja sama dengan sedikitnya 12 bank di ibu kota.
“Kegiatan pemblokiran rekening serentak kepada wajib pajak badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank di DKI Jakarta pada akhir Juli 2022,” kata Muhammadurrocky dilansir laman DJP dikutip hari ini.
Sebelum pemblokiran dilakukan, DJP sudah melakukan langkah persuasif agar wajib pajak mau dan sanggup melunasi pajaknya.
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya meliputi rekening bank.
Pemblokiran dilakukan agar barang milik wajib pajak berupa simpanan uang tersebut tidak
mengalami perubahan nilai. Pemblokiran rekening dilangsungkan agar target penerimaan pajak bisa tercapai dan mengoptimalkan tindakan penagihan.
“Sebelumnya kami sudah mengutamakan tindakan persuasif, tapi wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya sehingga dengan pemblokiran ini dapat mempercepat tindakan penagihan dalam hal pencairan utang pajak, singkatnya agar tunggakan segera lunas,” katanya.

































