PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pertukaran informasi kripto. Kesepakatan ini telah ditandatangani Senin (22/4/2024) di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Kerja sama ini untuk meningkatkan deteksi aset yang berpotensi memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
“Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dalam keterangan resmi Kedutaan Besar Australia Indonesia, dikutip Rabu (24/4/2024).
Mekar Satria Utama menjelaskan, MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak yang menjadi inovatif, kolaboratif, dan saling bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perpajakan.
Dalam keterangan tersebut, kesepakatan ini dinilai menggarisbawahi komitmen Indonesia-Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang.
Asisten Komisioner ATO, Belinda Darling menyebutkan kesepakatan ini terwujud atas hubungan DJP-ATO yang kuat yang telah terjalin selama hampir dua dekade.
“Saat ini (kemitraan DJP dan ATO) fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” katanya.
Baik ATO dan DJP diketahui telah berkolaborasi selama ini. Hal ini meliputi modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak lewat asisten pajak virtual dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. Selain itu, ATO dan DJP terus bermitra untuk pajak internasional dan reformasi yang lebih luas.