TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Hentikan Sementara Layanan Coretax 5–8 Juni 2026 untuk Pemeliharaan Sistem

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghentikan sementara seluruh layanan yang terintegrasi dengan Coretax Administration System mulai Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Penghentian sementara tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kapasitas sistem guna mendukung kualitas layanan perpajakan yang lebih optimal.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-35/PJ.09/2026 yang diterbitkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Selama periode pemeliharaan berlangsung, wajib pajak tidak dapat mengakses aplikasi Coretax maupun seluruh layanan perpajakan yang terhubung dengan sistem tersebut.

DJP menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap sistem administrasi perpajakan nasional.

Peningkatan kapasitas sistem diharapkan dapat memperkuat stabilitas layanan, meningkatkan kinerja aplikasi, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Selama masa downtime, berbagai layanan yang biasanya tersedia melalui Coretax tidak dapat digunakan untuk sementara waktu. Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki kebutuhan administrasi perpajakan, seperti pelaporan, pembayaran, atau pengajuan layanan tertentu, diimbau untuk menyelesaikan keperluannya sebelum jadwal penghentian sistem dimulai.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian sementara layanan tersebut. Otoritas pajak berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemeliharaan sistem ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan di masa mendatang.

Dengan semakin luasnya penggunaan Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional, keandalan sistem menjadi faktor penting dalam mendukung transformasi digital perpajakan. Karena itu, pemeliharaan berkala dinilai perlu dilakukan guna menjaga keamanan, stabilitas, dan kapasitas layanan bagi jutaan wajib pajak di seluruh Indonesia.