PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengejar para penunggak pajak. Hingga 24 November 2025 penerimaan pembayaran tunggakan pajak telah mencapai Rp 11,99 triliun, dari 106 wajib pajak besar yang sebelumnya masuk dalam daftar 201 pengemplang pajak prioritas.
Setoran pajak ini merupakan bagian dari program intensifikasi penagihan yang gencar dilakukan DJP menjelang akhir tahun fiskal ini. Target DJP untuk periode ini adalah mencapai Rp20 triliun dari total tunggakan para wajib pajak besar.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, strategi penagihan dilakukan melalui kombinasi tindakan aktif berupa pengiriman surat teguran, penerbitan surat paksa, pemblokiran rekening, hingga upaya penyitaan aset bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, terutama bagi mereka dengan tunggakan lama yang besar.
Lebih lanjut, DJP memanfaatkan data lintas lembaga dan data pembanding — misalnya data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ekstraktif — untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara volume produksi dan kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Mekanisme ini membantu memperkuat bukti dalam proses penagihan. Kendati hampir mencapai Rp12 triliun, pemerintah menyadari realisasi itu masih di bawah target yang diharapkan.
Oleh karena itu, DJP menyatakan akan melanjutkan intensifikasi penagihan — termasuk kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait — guna mengejar sisa tunggakan sebelum tutup tahun.
































