TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Kejar Terus Penunggak Pajak, Kumpulkan Hampir Rp12 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengejar para penunggak pajak. Hingga 24 November 2025 penerimaan pembayaran tunggakan pajak telah mencapai Rp 11,99 triliun, dari 106 wajib pajak besar yang sebelumnya masuk dalam daftar 201 pengemplang pajak prioritas.

Setoran pajak ini merupakan bagian dari program intensifikasi penagihan yang gencar dilakukan DJP menjelang akhir tahun fiskal ini. Target DJP untuk periode ini adalah mencapai Rp20 triliun dari total tunggakan para wajib pajak besar.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, strategi penagihan dilakukan melalui kombinasi tindakan aktif berupa pengiriman surat teguran, penerbitan surat paksa, pemblokiran rekening, hingga upaya penyitaan aset bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, terutama bagi mereka dengan tunggakan lama yang besar.

Lebih lanjut, DJP memanfaatkan data lintas lembaga dan data pembanding — misalnya data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ekstraktif — untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara volume produksi dan kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Mekanisme ini membantu memperkuat bukti dalam proses penagihan. Kendati hampir mencapai Rp12 triliun, pemerintah menyadari realisasi itu masih di bawah target yang diharapkan.

Oleh karena itu, DJP menyatakan akan melanjutkan intensifikasi penagihan — termasuk kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait — guna mengejar sisa tunggakan sebelum tutup tahun.