PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat melakukan pemeriksaan pajak secara bersamaan (simultaneous tax examination) dengan otoritas pajak dari negara mitra.
Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 dan merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 39/PMK.03/2017 tentang pertukaran informasi perpajakan.
Pemeriksaan simultan memungkinkan DJP dan otoritas asing untuk bersama-sama memeriksa wajib pajak yang memiliki hubungan afiliasi lintas negara atau transaksi internasional.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dan memerangi praktik penghindaran pajak global, termasuk transfer pricing.
Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang perpajakan, sejalan dengan inisiatif OECD dan G20 tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan persetujuan kedua negara, dan wajib pajak yang terlibat akan diberitahukan sebelum proses dimulai.
Skema ini diharapkan bisa memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak besar, terutama yang beroperasi lintas yurisdiksi.
Pemeriksaan dilakukan secara bersama (tim gabungan DJP + otoritas mitra), umumnya terhadap perusahaan multinasional yang memiliki transaksi lintas yurisdiksi atau kelompok usaha afiliasi global.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, pemeriksaan seperti ini mendorong transparansi dan kolaborasi lintas negara.
Sebelum proses, akan disampaikan pemberitahuan resmi kepada wajib pajak. Durasi dan ruang lingkup pemeriksaan disepakati antar-negara melalui advance notification dan mutual agreement procedure (MAP).
Pemerintah melalui DJP semakin memperkuat pertukaran informasi dan pengawasan transfer pricing. “Diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem perpajakan Indonesia,” kata Koni.






























