TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Pajak Simultan dengan Negara Lain

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat melakukan pemeriksaan pajak secara bersamaan (simultaneous tax examination) dengan otoritas pajak dari negara mitra.

Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 dan merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 39/PMK.03/2017 tentang pertukaran informasi perpajakan.

Pemeriksaan simultan memungkinkan DJP dan otoritas asing untuk bersama-sama memeriksa wajib pajak yang memiliki hubungan afiliasi lintas negara atau transaksi internasional.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dan memerangi praktik penghindaran pajak global, termasuk transfer pricing.

Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang perpajakan, sejalan dengan inisiatif OECD dan G20 tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan persetujuan kedua negara, dan wajib pajak yang terlibat akan diberitahukan sebelum proses dimulai.

Skema ini diharapkan bisa memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak besar, terutama yang beroperasi lintas yurisdiksi.

Pemeriksaan dilakukan secara bersama (tim gabungan DJP + otoritas mitra), umumnya terhadap perusahaan multinasional yang memiliki transaksi lintas yurisdiksi atau kelompok usaha afiliasi global.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, pemeriksaan seperti ini mendorong transparansi dan kolaborasi lintas negara.

Sebelum proses, akan disampaikan pemberitahuan resmi kepada wajib pajak. Durasi dan ruang lingkup pemeriksaan disepakati antar-negara melalui advance notification dan mutual agreement procedure (MAP).

Pemerintah melalui DJP semakin memperkuat pertukaran informasi dan pengawasan transfer pricing. "Diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem perpajakan Indonesia," kata Koni.