Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Luncurkan Fitur Perubahan Bahasa dan Mata Uang Pembukuan di Sistem Coretax

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
08/06/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.6k 400
0
Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax. Sumber Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kemudahan baru bagi wajib pajak melalui sistem Coretax Administration System yang memungkinkan perubahan bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatan.

Inovasi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku dan dapat diakses melalui portal wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PER-8/PJ/2025 yang dikutip pada Rabu (4/6/2025), wajib pajak diperbolehkan mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatannya dari bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah, sepanjang memenuhi prinsip taat asas yang menjadi syarat utama dalam perubahan tersebut.

Sistem Coretax menyediakan dua pilihan perubahan pembukuan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan wajib pajak. Pilihan pertama memungkinkan wajib pajak mengubah pembukuan menjadi bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, yang umumnya diperlukan untuk perusahaan dengan aktivitas bisnis internasional atau penanaman modal asing.

Pilihan kedua memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengubah pembukuan menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah. Namun, untuk pilihan ini wajib pajak harus mengajukan permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang telah diperoleh sebelumnya secara tertulis kepada DJP.

Baca Juga:

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

Mekanisme permohonan pencabutan ini memiliki batas waktu yang ketat, yakni paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah dimulai. Ketentuan waktu ini penting untuk memastikan kesiapan administratif dan konsistensi dalam penyelenggaraan pembukuan.

Setelah mengajukan permohonan tertulis ke DJP, wajib pajak diwajibkan menyampaikan ulang pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan melalui sistem Coretax sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) PER-8/PJ/2025.

Proses ini memastikan bahwa perubahan pembukuan tercatat dengan baik dalam sistem administrasi perpajakan.

Proses evaluasi permohonan dilakukan melalui penelitian yang komprehensif oleh DJP terhadap dokumen dan persyaratan yang diajukan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan memastikan bahwa permohonan perubahan pembukuan memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah dalam administrasi perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP akan menerbitkan pemberitahuan hasil evaluasi secara online melalui laman Coretax, memberikan kemudahan akses dan transparansi dalam proses administratif. Sistem online ini memungkinkan wajib pajak untuk memantau status permohonan mereka secara real-time.

DJP akan menyampaikan dua jenis informasi sebagai hasil evaluasi permohonan.

Informasi pertama berupa surat pemberitahuan pencabutan atas nomor administrasi pemberitahuan bagi permohonan yang disetujui, sedangkan informasi kedua berupa surat penolakan pencabutan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Implementasi fitur perubahan bahasa dan mata uang pembukuan dalam sistem Coretax ini menunjukkan komitmen DJP dalam meningkatkan layanan digital dan memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang lebih kondusif, terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dengan kebutuhan pelaporan dalam berbagai mata uang dan bahasa.
(Khairunisa Puspita Sari)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka menanggapi...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.