PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kemudahan baru bagi wajib pajak melalui sistem Coretax Administration System yang memungkinkan perubahan bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatan.
Inovasi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku dan dapat diakses melalui portal wajib pajak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PER-8/PJ/2025 yang dikutip pada Rabu (4/6/2025), wajib pajak diperbolehkan mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatannya dari bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah, sepanjang memenuhi prinsip taat asas yang menjadi syarat utama dalam perubahan tersebut.
Sistem Coretax menyediakan dua pilihan perubahan pembukuan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan wajib pajak. Pilihan pertama memungkinkan wajib pajak mengubah pembukuan menjadi bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, yang umumnya diperlukan untuk perusahaan dengan aktivitas bisnis internasional atau penanaman modal asing.
Pilihan kedua memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengubah pembukuan menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah. Namun, untuk pilihan ini wajib pajak harus mengajukan permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang telah diperoleh sebelumnya secara tertulis kepada DJP.
Mekanisme permohonan pencabutan ini memiliki batas waktu yang ketat, yakni paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah dimulai. Ketentuan waktu ini penting untuk memastikan kesiapan administratif dan konsistensi dalam penyelenggaraan pembukuan.
Setelah mengajukan permohonan tertulis ke DJP, wajib pajak diwajibkan menyampaikan ulang pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan melalui sistem Coretax sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) PER-8/PJ/2025.
