TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Optimalisasi Target Penerimaan Pajak 2021

·

DJP Optimalisasi Target Penerimaan Pajak 2021

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas basis pajak baru untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2021 ini. Peluasan basis pajak ini juga untuk menggantikan penerimaan pajak yang hilang atau revenue forgone karena pemberian beragam insentif di tengah pandemi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, perluasan basis pajak dilakukan terhadap sektor ekonomi yang masih belum dioptimalisasi DJP dan juga sektor yang justru menikmati tambahan penghasilan pada masa pandemi.

"Jadi, strategi DJP dalam hal ini adalah intensifikasi, ekstensifikasi, serta penguatan penggunaan basis data. Jadi, mudah-mudahan dengan cara tersebut, kami yakin target (penerimaan pajak) bisa tercapai," kata Neilmaldrin pada hari ini Rabu (17/2/2021).

Kendati mengurangi penerimaan pajak, Neil mengungkapkan, insentif pajak tetap dilanjutkan tahun ini untuk pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Neil menyebutkan, laju perekonomian nasional mengalami perbaikan. Pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2020 yang lebih baik bila daripada kuartal-kuartal sebelumnya.

"Kebijakan insentif 2020 terbukti cukup mampu memberikan dukungan ke dunia usaha dan masyarakat untuk menahan guncangan ekonomi akibat pandemi. Kalau secara makro, kita lihat pada kuartal IV/2020 bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya ini ada pembalikan walau memang belum sebaik sebelum masa pandemi," kata Neil.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontraksi perekonomian pada kuartal IV/2020 mencapai -2,19%. Tren tersebut lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal II/2020 dan kuartal III/2020.

Dalam dua kuartal tersebut, perekonomian domestik terkontraksi masing-masing hingga -5,32% dan -3,49%. Total insentif untuk dunia usaha yang diberikan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020 mencapai Rp56,12 triliun. Realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu mengalami kontraksi 19,7%.

Berita lainnya di Headlines