PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi yang terkena lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%.
Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, DJP melakukan pengawasan kepatuhan material melalui penelaahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.
Pengawasan intensif ini dianggap krusial dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak negara.
“Bagaimana upaya kami meningkatkan (penerimaan pajak), bagi (wajib pajak yang terkena lapisan tarif) 35%, kami mengawasi. Kami mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar,” kata Yon dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip hari ini.
Tarif PPh orang pribadi 35% ini dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022 melalui implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Yon menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem perpajakan self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab penuh dalam menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak terutang. Sementara itu, peran otoritas pajak fokus pada fungsi pengawasan melalui serangkaian tindakan kontrol dan penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan dan penyidikan.
“Wajib pajak akan melaporkan pajak sesuai dengan (penghasilan) yang dia terima. Nah tugas kami tinggal mengawasi saja, tapi kami memastikan yang dilaporkan adalah benar,” ungkap Yon.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan, DJP telah melakukan berbagai reformasi sistem perpajakan. Salah satu langkah strategis adalah melakukan pertukaran data dan informasi (Exchange of Information/EOI) untuk kepentingan perpajakan dengan berbagai pihak, baik internal pemerintah maupun eksternal seperti lembaga keuangan.
“EOI itu menjadi sebuah alat untuk kita memastikan bahwa apa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sudah sesuai dengan kondisi yang seharusnya,” pungkas Yon. (Khairunisa Puspita Sari)

































