TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi yang terkena lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%.

Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, DJP melakukan pengawasan kepatuhan material melalui penelaahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.

Pengawasan intensif ini dianggap krusial dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak negara.

"Bagaimana upaya kami meningkatkan (penerimaan pajak), bagi (wajib pajak yang terkena lapisan tarif) 35%, kami mengawasi. Kami mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar," kata Yon dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip hari ini.

 

Tarif PPh orang pribadi 35% ini dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022 melalui implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Yon menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem perpajakan self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab penuh dalam menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak terutang. Sementara itu, peran otoritas pajak fokus pada fungsi pengawasan melalui serangkaian tindakan kontrol dan penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan dan penyidikan.

"Wajib pajak akan melaporkan pajak sesuai dengan (penghasilan) yang dia terima. Nah tugas kami tinggal mengawasi saja, tapi kami memastikan yang dilaporkan adalah benar," ungkap Yon.

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, DJP telah melakukan berbagai reformasi sistem perpajakan. Salah satu langkah strategis adalah melakukan pertukaran data dan informasi (Exchange of Information/EOI) untuk kepentingan perpajakan dengan berbagai pihak, baik internal pemerintah maupun eksternal seperti lembaga keuangan.

"EOI itu menjadi sebuah alat untuk kita memastikan bahwa apa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sudah sesuai dengan kondisi yang seharusnya," pungkas Yon. (Khairunisa Puspita Sari)