TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Rancang Formula Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Lebih Mudah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang merancang pengaturan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung, memungut, dan memotong pajak dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Keseluruhan formulasi sistem pajak baru ini diberi nama core tax dan direncanakan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

"Pada 1 Januari 2024 kita akan meluncurkan sistem administrasi yang baru. Namanya core tax, kira-kira inilah pakem yang kita pakai," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara media gathering di Kantor Pusat DJP, belum lama ini.

Suryo menjelaskan, skema pemotongan dan pemungutan PPh 21 yang selama ini dilakukan oleh pemberi kerja terbilang kompleks. Sebab di dalamnya terdapat penerapan tarif pajak progresif sampai ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penggunaan skema tersebut pada akhirnya melahirkan sekitar 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi. Hal ini pun dianggap membingungkan dan memberatkan bagi wajib pajak. Sehingga munculah usulan untuk membuat skema atau format perhitungan pajak yang lebih sederhana dengan tarif yang efektif.

"Kami sedang berpikir kira-kira bisa enggak bikin model perhitungan yang lebih sederhana menggunakan tarif yang efektif," kata Suryo.

Kemudahan skema pemungutan pajak ini sangat penting karena sering berubah untuk menyesuaikan dengan ketentuan PTKP setiap wajib pajak. Misalnya jika wajib pajak memiliki istri atau anak yang artinya jumlah tanggungan menjadi bertambah. "Yang sering berubah kan PTKP, jumlah tanggungan. Ada yang menikah, ada yang punya anak dan ini otomatis PTKP-nya berbeda," kata Suryo.

DJP menyatakan telah memiliki mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata (TER). Pertama, TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Kedua, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Ketiga, tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

"Jadi simplifikasi pemotongan pemungutannya, karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikali tarif ketemu jumlah yang dipotong. Caranya seperti apa? teman-teman saya yang di DJP sedang mencoba membuat formulanya," ungkap Suryo.

Adanya skema baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak menghitung pemotongan PPh Pasal 21 tiap Masa Pajak. Kemudian, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Termasuk memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

"Supaya motong mungut gampang, kesalahan diminimalisasi, dan sampai di penghujung akhir tahun kurang bayar tidak terlalu banyak dan lebih bayar tidak terlalu banyak. Saya kepengen lebih bayar tinggal kita kembalikan," pungkas Suryo.