PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, sebanyak 57,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Senin 22 Mei 2023 dari total 69 juta NIK. Hingga saat ini, DJP masih terus meningkatkan jumlah NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Hal ini dilakukan agar NIK bisa digunakan oleh sistem administrasi perpajakan yang baru.
“Sampai dengan hari ini sudah 57,3 juta NIK yang padan dengan NPWP. Jadi sudah valid dari sekitar 69 juta dari yang kami coba pemadanan agar ini dapat digunakan oleh sistem yang diimplentasikan tahun depan,” kata Suryo Utomo, dikutip hari ini.
Suryo mengatakan, upayanya menambah jumlah NIK yang terintegrasi dengan NPWP, DJP melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sebab, data informasi mengenai penduduk indonesia ada di Dukcapil. Sementara di DJP merupakan tempatnya bagi wajib pajak.
“Oleh karena itu, kita lakukan pemadanan terus di Dukcapil agar apa yang ada di sana (Dukcapil) sama dengan data di kami. Sehingga implementasi NIK dengan NPWP tidak mengalami permasalahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, DJP telah melanjutkan kerja sama dengan Dukcapil melalui penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian tersebut berisi tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan. Selain itu, untuk mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, adendum kedua tersebut dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama di tahun 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022.
“Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada tanggal 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, DJP dan Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini,” kata Dwi. (Kelly Pabelasary)