PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak ada tambahan beban pajak baru dengan berlakunya tarif efektif rata-rata (TER) atas Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 atau pajak karyawan yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan sejak 27 Desember 2023.
“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam keterangannya.
Dwi mengatakan, DJP juga tengah menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh 21 dan dapat diakses melalui DJP Online mulai Januari 2024. “Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” katanya.
Terdapat tujuan diterbitkannya PP tersebut guna memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto.
“Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” katanya. (Wiasti Meurani)