PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya melakukan upaya penegakkan hukum dengan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Sita aset ini dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara bersamaan atau serentak.
Sita serentak menjadi bagian dari upaya penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum bidang perpajakan. “Nilai taksiran dari aset yang disita sejumlah Rp755.491.793 dan US$72.600 yang terdiri dari rekening wajib pajak, kendaraan bermotor (mobil dan motor), backhoe loader, dan tanah,” tulis DJP dalam siaran pers yang kami kutip.
Kantor pajak yang melakukan sita serentak ini adalah KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPP Pratama Seberang Ulu, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Madya Palembang, KPP Pratama Kayu Agung, KPP Pratama Prabumulih, dan KPP Pratama Sekayu.
Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2000.
Sebelum tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, tetapi wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajak. Dengan penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya. Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan.
































