PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 642.000 SPT Tahunan PPh Badan hingga 27 April 2025 kemarin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti meyebutkan total jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP mencapai 13,56 juta SPT. “Terdiri dari 642.000 SPT Tahunan badan dan 12,92 juta SPT Tahunan orang pribadi,”
kata Dwi.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda, lumayan besar Rp1 juta kepada wajib pajak badan.
Ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP stdd UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Walaupun pelaporan SPT Tahunan sudah lewat, wajib pajak tetap masih bisa melakukan pelaporan SPT hingga akhir tahun.