TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Targetkan 19,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2023 ini mencapai 19,44 juta wajib pajak. Artinya, terdapat kenaikan karena pada 2020 hingga 2022, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan tercatat sebanyak 19 juta wajib pajak. "Jumlah wajib SPT-nya sekarang 19,4 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Rabu (29/3/2023).

Dwi menjelaskan, stagnannya jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada 2020 hingga 2022 disebabkan oleh perlambatan ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalaupun jumlah wajib pajak yang terdaftar bertambah, wajib pajak tersebut belum tentu memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. "Yang daftar itu tidak langsung wajib SPT, terutama misalnya yang daftar itu para pencari kerja. Kan banyak itu, dia melamar pekerjaan harus memiliki NPWP," kata Dwi.

Bila seseorang sudah memenuhi persyaratan subjektif sebagai wajib pajak tetapi belum memenuhi persyaratan objektif, orang tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini terdiri dari 17,51 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,92 juta wajib pajak badan.

Hingga 27 Maret 2023, DJP melaporkan sebanyak 9,18 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah diterima DJP. Rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi per 27 Maret 2023 mencapai 52,4%.

Jumlah SPT Tahunan wajib pajak badan yang diterima oleh DJP hingga 27 Maret 2023 hanya sebanyak 286.000. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal masih sebesar 14,8%. Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April.