PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2023 ini mencapai 19,44 juta wajib pajak. Artinya, terdapat kenaikan karena pada 2020 hingga 2022, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan tercatat sebanyak 19 juta wajib pajak. “Jumlah wajib SPT-nya sekarang 19,4 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Rabu (29/3/2023).
Dwi menjelaskan, stagnannya jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada 2020 hingga 2022 disebabkan oleh perlambatan ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kalaupun jumlah wajib pajak yang terdaftar bertambah, wajib pajak tersebut belum tentu memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. “Yang daftar itu tidak langsung wajib SPT, terutama misalnya yang daftar itu para pencari kerja. Kan banyak itu, dia melamar pekerjaan harus memiliki NPWP,” kata Dwi.
Bila seseorang sudah memenuhi persyaratan subjektif sebagai wajib pajak tetapi belum memenuhi persyaratan objektif, orang tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini terdiri dari 17,51 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,92 juta wajib pajak badan.
Hingga 27 Maret 2023, DJP melaporkan sebanyak 9,18 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah diterima DJP. Rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi per 27 Maret 2023 mencapai 52,4%.
Jumlah SPT Tahunan wajib pajak badan yang diterima oleh DJP hingga 27 Maret 2023 hanya sebanyak 286.000. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal masih sebesar 14,8%. Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April.

































