PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pengawasan arus barang KITE sesuai Praturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022 tentang prosedur pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian. Diatur PMK tersebut, pengawasan perusahaan KITE Pengembalian dilaksanakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat turut memeriksa atau mengawasi barang yang dilakukan perusahaan tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (3) PMK 145/2022 bahwa pemeriksaan atau pengawasan terhadap barang dan bahan yang diimpor atau dimaksudkan dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian bisa dilakukan DJP melalui koordinasi dengan DJBC.
Dalam PMK 145/2022 menjelaskan pengawasan terhadap perusahaan KITE Pengembalian dilaksanakan oleh kanwil atau KPU yang menerbitkan keputusan menteri tentang penetapan sebagai perusahaan KITE Pengembalian; serta kanwil dan kantor pabean, atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik ataupun lokasi usaha perusahaan KITE Pengembalian.
Untuk keperluan pengawasan fasilitas KITE Pengembalian, direktur yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengawasan pada DJBC melaksanakan pemeriksaan atau pengawasan terhadap pemberian fasilitas KITE Pengembalian.
Selain itu, DJP melalui koordinasi dengan DJBC bisa memeriksa atau mengawasi barang dan bahan yang diimpor menggunakan fasilitas KITE Pengembalian.
Sementara itu, pada ketentuan lama yakni PMK 161/2018, tidak mencantumkan ketentuan bahwa DJP yang bisa memeriksa atau mengawasi barang dan bahan yang diimpor menggunakan fasilitas KITE Pengembalian.
Meskipun demikian, pada PMK 161/2018 dan PMK 145/2022 sama-sama menginfokan bahwa sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) pada perusahaan KITE Pengembalian bisa diakses oleh DJP dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan DJBC.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan fasilitas KITE Pengembalian berupa pengembalian bea masuk yang telah dibayar dalam pemberitahuan pabean impor ataupun pemberitahuan pabean pemasukan barang dan bahan.
Fasilitas ini juga bisa berupa bea masuk yang telah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat DJBC yang menyebabkan kekurangan bea masuk dalam pemberitahuan pabean impor ataupun pemberitahuan pabean pemasukan barang dan bahan; atau menyebabkan bea masuk tambahan.
Badan usaha harus memenuhi sejumlah kriteria agar bisa ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pengembalian, antara lain mempunyai jenis usaha industri manufaktur dan mempunyai kegiatan pengolahan, pemasangan, atau perakitan.
Kemudian, mempunyai bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku dalam waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang digunakan untuk kegiatan produksi atau penyimpanan barang, mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai, mempunyai sistem IT inventory untuk pengelolaan barang, serta mempunyai CCTV yang bisa diakses secara langsung dan online oleh DJBC.
Selain itu, badan usaha tersebut juga harus berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Serta, mempunyai perizinan usaha yang berlaku untuk operasional atau komersial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko.