Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

DJP Wajibkan Konsultan Pajak Daftar Ulang Status Kuasa via Coretax

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
18/06/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Coretax.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru yang mengharuskan konsultan pajak dan pihak lain mengajukan permohonan status sebagai kuasa wajib pajak melalui sistem elektronik Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan ini tertuang dalam PER-7/PJ/2025 yang mengatur prosedur baru penunjukan kuasa wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (7) PER-7/PJ/2025, permohonan status kuasa wajib pajak harus disertai dokumen berupa izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax system) atau secara langsung ke KPP bagi wajib pajak yang tidak dapat mendaftar secara elektronik.

Bila permohonan penambahan status sudah memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak. Selanjutnya, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan penambahan status tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian, KPP akan menerbitkan keputusan berupa surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dengan format yang tersedia pada Lampiran II Huruf X PER-7/PJ/2025. Setelah mendapatkan penetapan status ini, konsultan pajak dan pihak lain dapat mengubah data statusnya sesuai ketentuan pasal 66 ayat (1).

Perubahan data status wajib pajak bagi konsultan pajak meliputi perubahan izin praktik konsultan pajak dan perubahan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain. Sesuai Pasal 66 ayat (5) PER-7/PJ/2025, permohonan perubahan data harus dilengkapi dokumen pendukung berupa salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

DJP juga mengatur mekanisme pencabutan status kuasa wajib pajak apabila konsultan pajak atau pihak lain dicabut izin praktiknya oleh Kementerian Keuangan. KPP dapat mencabut status berdasarkan permohonan atau secara jabatan dengan menerbitkan surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak yang formatnya tersedia pada Lampiran II Huruf GG PER-7/PJ/2025.(Khairunisa Puspita Sari)

Share494Tweet309Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Next Post

Ancaman Bom di Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Indonesia

Related Posts

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri hari pertama...

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP: Marketplace sebagai Pemungut PPh 22 Bukan Pajak Baru, Masih Finalisasi Regulasi

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, rencana penunjukan platform marketplace...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Load More
Next Post
Ancaman Bom di Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Indonesia

Ancaman Bom di Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Indonesia

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Gelar Uang Sita Rp11 Triliun

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Gelar Uang Sita Rp11 Triliun

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44004 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26854 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

16 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In