TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Wajibkan Konsultan Pajak Daftar Ulang Status Kuasa via Coretax

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru yang mengharuskan konsultan pajak dan pihak lain mengajukan permohonan status sebagai kuasa wajib pajak melalui sistem elektronik Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan ini tertuang dalam PER-7/PJ/2025 yang mengatur prosedur baru penunjukan kuasa wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (7) PER-7/PJ/2025, permohonan status kuasa wajib pajak harus disertai dokumen berupa izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax system) atau secara langsung ke KPP bagi wajib pajak yang tidak dapat mendaftar secara elektronik.

Bila permohonan penambahan status sudah memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak. Selanjutnya, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan penambahan status tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian, KPP akan menerbitkan keputusan berupa surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak dengan format yang tersedia pada Lampiran II Huruf X PER-7/PJ/2025. Setelah mendapatkan penetapan status ini, konsultan pajak dan pihak lain dapat mengubah data statusnya sesuai ketentuan pasal 66 ayat (1).

Perubahan data status wajib pajak bagi konsultan pajak meliputi perubahan izin praktik konsultan pajak dan perubahan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain. Sesuai Pasal 66 ayat (5) PER-7/PJ/2025, permohonan perubahan data harus dilengkapi dokumen pendukung berupa salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.

DJP juga mengatur mekanisme pencabutan status kuasa wajib pajak apabila konsultan pajak atau pihak lain dicabut izin praktiknya oleh Kementerian Keuangan. KPP dapat mencabut status berdasarkan permohonan atau secara jabatan dengan menerbitkan surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak yang formatnya tersedia pada Lampiran II Huruf GG PER-7/PJ/2025.(Khairunisa Puspita Sari)