• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Jumat, 5 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DKI Targetkan 6.500 Objek Pajak Elektronik 2020

Pelaporan data transaksi usaha yang dilakukan oleh wajib pajak melalui online system dapat meningkatkan pengawasan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/02/2020
in Berita, Business, Headlines
0
DKI Targetkan  6.500 Objek Pajak Elektronik 2020

Kepala Pusat Data dan Informasi Pajak Daerah DKI, M Aris Firmasyah, memberik keterangan pers. (Sumber Foto : Humas BPRD DKI )

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mensosialisasikan Kebijakan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Elektronik (e-Lapor Pajak) yang maksudnya adalah kebijakan dalam pemungutan dan pelayanan pajak daerah yang disesuaikan mengikuti perkembangan informasi, komunikas, teknologi, dan inovasi yang semakin maju kompetitif, dan terintegrasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pajak Daerah, M Aris Firmasyah mengatakatan pelaporan data transaksi usaha yang dilakukan oleh wajib pajak melalui online system dapat meningkatkan pengawasan, transparansi serta efisiensi pemungutan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak.

“Adanya keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam proses pengawasan pemungutan pajak, sehingga tercipta suatu basis data perpajakan yang transparan dan akuntabel,” ujar M. Aris seperti dilansir bprd.jakarta.go.id

Baca Juga:

Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan

Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik,” ujarnya di Ruang Bapenda Jakarta di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lt. 16 Jakarta Pusat.

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 26 September 2019 dengan kebijakan seperti :

 Wajib pajak yang memiliki transaksi usaha hotel, restoran, parkir, dan hiburan termasuk hiburan insidentil, wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

 Wajib pajak yang tidak tidak melaporkan data transaksi usahanya secara online dikenakan law enforcement di bidang perpajakan berupa :

a. dilakukan pemeriksaan dengan melakukan penghitungan pajak secara jabatan;

b. dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, terhadap Wajib Pajak dilakukan proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah; dan

c. tidak dapat dipertimbangkan masuk dalam daftar Wajib Pajak yang dapat melayani pemberian pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing.

 Selain tindakan law enforcement di bidang perpajakan, wajib pajak yang tidak tidak melaporkan data transaksi usahanya secara online dikenakan sanksi administrasi di bidang perizinan usaha berupa pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha oleh Kepala DPMPTSP berdasarkan surat rekomendasi dari :

a. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha hotel, restoran dan hiburan;

b. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha rumah kos; dan

c. Kepala Unit Pengelola Perparkiran untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha parkir di luar ruang milik jalan.

Proses pelaporannya yaitu perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik ini merekam setiap data transaksi usaha wajib pajak secara online untuk selanjutnya dikirim kepada sistem informasi pajak daerah BPRD sebagai laporan data transaksi usaha wajib pajak dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal transaksi.

Total target objek pajak yang akan dipasang perangkat pelaporan data transaksi usaha secara elektonik ini berjumlah + 6.500 objek. Saat ini, bank yang telah bekerja sama dalam pemasangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik ini yaitu : Bank DKI, Bank BRI, dan Bank BNI. Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat atau wajib pajak yang telah melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik diberikan apresiasi berupa pemublikasian sebagai Wajib Pajak yang telah melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui media publik milik pemerintah daerah.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177
Tags: Konsultan Pajak OnlinePajak OnlineWP
Bagikan454Tweet284Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Beli HP Harga di Atas Rp 7 Juta dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Berita selanjutnya

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Baca Berita

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Lahirnya Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) yang...

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama Komisi...

Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa setelah mengetahui...

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 24 Februari 2021 - 2 Maret 2021
USD14028.00
AUD10948.23
GBP19574.12
SGD10575.55
EURO16965.90
Sumber : 12/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37408 dibagikan
    Bagikan 14963 Tweet 9352
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22219 dibagikan
    Bagikan 8888 Tweet 5555
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18366 dibagikan
    Bagikan 7346 Tweet 4592
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14734 dibagikan
    Bagikan 5894 Tweet 3684
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12055 dibagikan
    Bagikan 4822 Tweet 3014

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Portuguese

Berlaku : 1 Januari 2008

Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - France

Berlaku : 1 Januari 1981

Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The French Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capital

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Parepare

Jalan Jend. Sudirman No. 49, Parepare. Telp : 0421-22866, 22853

KPP Pratama Sintang

Jalan Apang Semangai No.61, Sintang. Telp : 0565-21206,24493

Load More

Terbaru

  • Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan
  • Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
  • Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif
  • Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap
  • Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

1 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 4 Maret 2021

04/03/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In