TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen Bebas Bea Meterai, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai), pengenaan tarif bea meterai atas dokumen-dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Tetapi, untuk beberapa kasus, dokumen-dokumen ini bisa dibebaskan terhadap dikenakannya tarif bea meterai. Oleh karena itu, Pasal 22 UU Bea Meterai ditentukan jika ada beberapa dokumen yang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk dokumen-dokumen yang digunakan untuk tujuan tertentu saja.

Kemudian jenis dokumen yang bisa memperoleh fasilitas itu di antaranya yaitu dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.

Tak hanya itu, fasilitas itu juga bisa diberikan untuk dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.

Maksudnya bersifat keagamaan dan sosial yaitu tidak bersifat komersial, yaitu seluruh atau sebagian tanah dan/atau bangunan hanya untuk melakukan kegiatan ibadah keagamaan atau kegiatan sosial seperti panti asuhan. Tidak boleh untuk semua kegiatan yang tujuannya mencari keuntungan.

Kemudian, dokumen lain yang juga bisa mendapatkan fasilitas tersebut yaitu dokumen yang digunakan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah. Meliputi dokumen-dokumen yang digunakan untuk menjalankan kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Maksud dari dokumen diatas yaitu beberapa macam dokumen yang digunakan pada lembaga jasa keuangan. Di antara dokumen-dokumen itu seperti yang digunakan untuk melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor jasa keuangan, penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga jasa keuangan, dan mendorong fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.

Yang terakhir, jenis dokumen yang dapat memperoleh fasilitas ini yaitu dokumen-dokumen yang penggunaannya terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional. Perjanjian yang dimaksud semua perjanjian yang dibuat antara Indonesia dengan satu atau lebih negara lainnya, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang semuanya itu tunduk pada hukum internasional.

Perjanjian internasional yang dimaksud yaitu perjanjian internasional yang sifatnya mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Yang berarti, perjanjian internasional yang dibuat telah harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk setiap pihak yang membuatnya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)