PajakOnline.com—Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai), pengenaan tarif bea meterai atas dokumen-dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Tetapi, untuk beberapa kasus, dokumen-dokumen ini bisa dibebaskan terhadap dikenakannya tarif bea meterai. Oleh karena itu, Pasal 22 UU Bea Meterai ditentukan jika ada beberapa dokumen yang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk dokumen-dokumen yang digunakan untuk tujuan tertentu saja.
Kemudian jenis dokumen yang bisa memperoleh fasilitas itu di antaranya yaitu dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
Tak hanya itu, fasilitas itu juga bisa diberikan untuk dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
Maksudnya bersifat keagamaan dan sosial yaitu tidak bersifat komersial, yaitu seluruh atau sebagian tanah dan/atau bangunan hanya untuk melakukan kegiatan ibadah keagamaan atau kegiatan sosial seperti panti asuhan. Tidak boleh untuk semua kegiatan yang tujuannya mencari keuntungan.
Kemudian, dokumen lain yang juga bisa mendapatkan fasilitas tersebut yaitu dokumen yang digunakan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah. Meliputi dokumen-dokumen yang digunakan untuk menjalankan kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Maksud dari dokumen diatas yaitu beberapa macam dokumen yang digunakan pada lembaga jasa keuangan. Di antara dokumen-dokumen itu seperti yang digunakan untuk melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor jasa keuangan, penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga jasa keuangan, dan mendorong fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.
Yang terakhir, jenis dokumen yang dapat memperoleh fasilitas ini yaitu dokumen-dokumen yang penggunaannya terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional. Perjanjian yang dimaksud semua perjanjian yang dibuat antara Indonesia dengan satu atau lebih negara lainnya, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang semuanya itu tunduk pada hukum internasional.
Perjanjian internasional yang dimaksud yaitu perjanjian internasional yang sifatnya mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Yang berarti, perjanjian internasional yang dibuat telah harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk setiap pihak yang membuatnya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































