PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah jumlah jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Penambahan jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak terbaru ini diatur dalam PER-16/PJ/2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 25 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Jumlah dokumen tertentu tersebut lebih banyak dibandingkan dengan yang sebelumnya yang tertera dalam PER-13/2019 yaitu hanyak sebanyak 16 dokumen.
Dengan kedudukan yang dipersamakan dengan faktur pajak artinya bahwa dokumen tersebut juga memiliki fungsi yang sama dengan faktur pajak. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 PER-16/PJ/201 dikatakan bahwa dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak harus memenuhi syarat berikut:
1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan dalam hal penyerahan.
2. Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir dalm hal ekspor.
3. Jenis BKP/JKP.
4. Dasar Pengenan Pajak (DPP).
5. Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.
6. Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP.
7. Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
8. Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di KEK.
Sesuai Pasal 2 PER-16/PJ/2021, berikut 25 jenis dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak:
1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
3. Bukti penerimaan pembayaran (struk)
4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik
5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP/JKP
6. Tiket, tagihan surat muatan udara
7. Nota penjualan jasa
8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP
9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai
11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang
12. Pemberitahuan ekspor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang
13. Pemberitahuan ekspor BKP/JKP tidak berwujud
14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
16. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak atas Barang Kiriman
17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE
19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri
21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran/penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas
22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK)
23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh Pelaku Usaha di KEK
24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP
25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan
Dengan demikian, dokumen tertentu tersebut dapat menjadi faktur pajak walaupun memiliki bentuk yang berbeda dengan faktur pajak. Dokumen tertentu tersebut harus memenuhi syarat formal dan material yang telah ditetapkan. (Atania Salsabila)


































