PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, pelaksanaan kewenangan itu harus transparan dan perlu dibuat syarat serta ketentuan dalam pelaksanaannya.
“Saya minta kewenangan yang ditambahkan kepada Kemenkeu, OJK, BI dan LPS dalam Perppu (Nomor 1 Tahun 2020) itu, syarat dan ketentuannya dibuat sekarang. Jangan saat dibuat kewenangan tersebut dilaksanakan barulah dibuat justifikasi, barulah kasih syarat dan ketentuan,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual dengan Menteri Keuangan, Senin (6/4/2020).
Merujuk pada sejumlah pasal pada Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Pasal 15 ayat 1 poin a, mengatakan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diberikan kewenangan menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah.
Dolfie menilai, sebelum pasal itu dijalankan, ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat menjalankannya disampaikan pemerintah terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Tujuannya, pelaksanaan kewenangan yang besar itu bisa terhindar dari moral hazard.
“Kan kita sudah punya pengalaman-pengalaman lalu, dalam hal BLBI, Bank Century, dimana justifikasinya kemudian menjadi kabur,” tegas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
Sebagaimana dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dolfie mengatakan bahwa Pemerintah setidaknya membutuhkan tambahan pembiayaan sebesar Rp 545 trilun, yang berasal dari sejumlah pihak dan sumber dana yang dikuasai negara. Namun dirinya mengingatkan, besaran sumber dananya harus diperjelas.
“Kita perlu diberikan gambaran nilai-nilainya maksimum berapa dari dana abadi pendidikan, BLU dan BUMN. Kemudian jika utang dalam APBN 2020 beban utang yang ditanggung mencapai Rp 382 triliun. Nah, apakah kewajiban ini tidak bisa direstrukturisasi sehingga bisa mengurangi beban pembiayaan dalam pembayaran utang, apakah ditunda, atau adakah peluang itu dalam kondisi krisis sekarang ini,” tanya Dolfie.
Terkait dengan program prioritas dalam penanganan wabah Corona atau Covid-19, Pemerintah harus mengutamakan penanganan kesehatan. Legislator dapil Jawa Tengah IV itu juga sempat mempertanyakan soal sejauh mana tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dapat diprioritaskan. Menurutnya, tunggakan tersebut bisa dituntaskan 80 persen, sehingga rumah sakit yang melayani pasien-pasien Covid-19 memiliki keberdayaan.