TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DPR Minta Syarat dan Sumber Dana Melawan Corona Transparan

Redaksi PajakOnline · 7 Apr 2020, 08.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, pelaksanaan kewenangan itu harus transparan dan perlu dibuat syarat serta ketentuan dalam pelaksanaannya.

“Saya minta kewenangan yang ditambahkan kepada Kemenkeu, OJK, BI dan LPS dalam Perppu (Nomor 1 Tahun 2020) itu, syarat dan ketentuannya dibuat sekarang. Jangan saat dibuat kewenangan tersebut dilaksanakan barulah dibuat justifikasi, barulah kasih syarat dan ketentuan," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual dengan Menteri Keuangan, Senin (6/4/2020).

Merujuk pada sejumlah pasal pada Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Pasal 15 ayat 1 poin a, mengatakan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diberikan kewenangan menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah.

Dolfie menilai, sebelum pasal itu dijalankan, ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat menjalankannya disampaikan pemerintah terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Tujuannya, pelaksanaan kewenangan yang besar itu bisa terhindar dari moral hazard.

"Kan kita sudah punya pengalaman-pengalaman lalu, dalam hal BLBI, Bank Century, dimana justifikasinya kemudian menjadi kabur," tegas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.

Sebagaimana dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dolfie mengatakan bahwa Pemerintah setidaknya membutuhkan tambahan pembiayaan sebesar Rp 545 trilun, yang berasal dari sejumlah pihak dan sumber dana yang dikuasai negara. Namun dirinya mengingatkan, besaran sumber dananya harus diperjelas.

“Kita perlu diberikan gambaran nilai-nilainya maksimum berapa dari dana abadi pendidikan, BLU dan BUMN. Kemudian jika utang dalam APBN 2020 beban utang yang ditanggung mencapai Rp 382 triliun. Nah, apakah kewajiban ini tidak bisa direstrukturisasi sehingga bisa mengurangi beban pembiayaan dalam pembayaran utang, apakah ditunda, atau adakah peluang itu dalam kondisi krisis sekarang ini,” tanya Dolfie.

Terkait dengan program prioritas dalam penanganan wabah Corona atau Covid-19, Pemerintah harus mengutamakan penanganan kesehatan. Legislator dapil Jawa Tengah IV itu juga sempat mempertanyakan soal sejauh mana tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dapat diprioritaskan. Menurutnya, tunggakan tersebut bisa dituntaskan 80 persen, sehingga rumah sakit yang melayani pasien-pasien Covid-19 memiliki keberdayaan.