TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DPR Minta Syarat dan Sumber Dana Melawan Corona Transparan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, pelaksanaan kewenangan itu harus transparan dan perlu dibuat syarat serta ketentuan dalam pelaksanaannya.

“Saya minta kewenangan yang ditambahkan kepada Kemenkeu, OJK, BI dan LPS dalam Perppu (Nomor 1 Tahun 2020) itu, syarat dan ketentuannya dibuat sekarang. Jangan saat dibuat kewenangan tersebut dilaksanakan barulah dibuat justifikasi, barulah kasih syarat dan ketentuan," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual dengan Menteri Keuangan, Senin (6/4/2020).

Merujuk pada sejumlah pasal pada Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Pasal 15 ayat 1 poin a, mengatakan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diberikan kewenangan menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah.

Dolfie menilai, sebelum pasal itu dijalankan, ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat menjalankannya disampaikan pemerintah terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Tujuannya, pelaksanaan kewenangan yang besar itu bisa terhindar dari moral hazard.

"Kan kita sudah punya pengalaman-pengalaman lalu, dalam hal BLBI, Bank Century, dimana justifikasinya kemudian menjadi kabur," tegas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.

Sebagaimana dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dolfie mengatakan bahwa Pemerintah setidaknya membutuhkan tambahan pembiayaan sebesar Rp 545 trilun, yang berasal dari sejumlah pihak dan sumber dana yang dikuasai negara. Namun dirinya mengingatkan, besaran sumber dananya harus diperjelas.

“Kita perlu diberikan gambaran nilai-nilainya maksimum berapa dari dana abadi pendidikan, BLU dan BUMN. Kemudian jika utang dalam APBN 2020 beban utang yang ditanggung mencapai Rp 382 triliun. Nah, apakah kewajiban ini tidak bisa direstrukturisasi sehingga bisa mengurangi beban pembiayaan dalam pembayaran utang, apakah ditunda, atau adakah peluang itu dalam kondisi krisis sekarang ini,” tanya Dolfie.

Terkait dengan program prioritas dalam penanganan wabah Corona atau Covid-19, Pemerintah harus mengutamakan penanganan kesehatan. Legislator dapil Jawa Tengah IV itu juga sempat mempertanyakan soal sejauh mana tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dapat diprioritaskan. Menurutnya, tunggakan tersebut bisa dituntaskan 80 persen, sehingga rumah sakit yang melayani pasien-pasien Covid-19 memiliki keberdayaan.