PajakOnline.com—Komisi XI DPR merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diajukan oleh pemerintah. Tidak sedikit yang menolak secara spesifik terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan.
Walaupun seluruh fraksi menyetujui RUU KUP untuk dibahas lebih lanjut di dalam Panitia Kerja (Panja), sejumlah fraksi menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pungutan PPN atas barang dan jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro menyampaikan, pungutan PPN untuk sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan memberatkan masyarakat. Sebab, barang dan jasa tersebut merupakan barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.
“Fraksi Partai Nasdem tidak menyetujui atau menolak terhadap pengenaan objek pajak, dengan cara menarik pajak pendidikan, sembako, serta jasa layanan kesehatan. Hal ini akan memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” kata Fauzi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR bersama Pemerintah di Senayan, Senin (13/9/2021).
Anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam juga menyatakan penolakan terhadap perluasan basis pajak atau PPN tersebut. Dia menyatakan tidak menerima usulan yang dimuat dalam amandemen UU KUP tersebut.
“Bahkan, Fraksi PKS dan juga DPR RI Komisi XI bersama dengan pemerintah ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang PNBP sudah meng-address dan memutuskan untuk tidak mengenakan PNBP dalam bentuk apapun atas jasa layanan dasar,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, klaster PPN dalam RUU KUP mengatur perluasan basis pajak PPN dengan pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta ketepatan sasaran.
Menurut Menkeu, tercantum dalam pasal 4A dan 16B. Terdapat 3 cara pengaturan kembali objek PPN. Salah satunya adalah pengenaan PPN terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan subsidi. “Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian, azas keadilan semakin diwujudkan,” katanya.
Skema Multitarif PPN
Menkeu menjelaskan, skema multitarif PPN untuk mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak (WP). Skemanya yaitu tarif umum dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen, serta mengenalkan kisaran (range) tarif dari 5 persen hingga 25 persen.
Aturan tersebut ada dalam pasal 7 dan 7A. Selain pengenaan PPN terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, pengaturan kembali objek dan fasilitas PPN dilakukan melalui 2 cara lainnya.
Seluruh barang dan jasa dikenakan PPN kecuali yang sudah menjadi objek PDRD; uang, emas batangan, dan surat berharga; jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain; dan jasa penceramah keagamaan.
Fasilitas tidak dipungut PPN atas BKP/JKP tertentu, untuk mendorong ekspor (di dalam dan luar kawasan tertentu) dan hilirisasi SDA; untuk fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut; serta untuk kelaziman dan perjanjian internasional.

































