PajakOnline.com— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota DPRD DKI kembali menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) APBD DKI 2020. Dalam rapat itu, DPRD DKI menyoroti penurunan pendapatan pajak hotel dan hiburan di wilayahnya.
Pada pemaparan yang ditampilkan Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta APBD-P 2019, untuk pendapatan pajak hotel sebesar Rp 1,8 triliun, tapi realisasinya hanya mampu diterima Rp 1,5 triliun.
Begitu juga dengan pajak pendapatan hiburan, dalam APBD-P 2019 sebesar Rp 850 miliar, sementara realisasinya yang diperoleh hanya Rp 743 miliar.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi, Faisal Syafruddin, mengatakan sejatinya tidak ada penurunan dari target pendapatan. Adanya penurunan angka tergantung kondisi kemampuan ekonomi.
"Tidak bisa menjadikan pajak itu tetap seperti transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), yang sekarang ini turun karena kondisi ekonomi tadi 6,5%, sekarang turun hanya 5,6%, jadi transaksi itu turun," kata Faisal di sela-sela skorsing rapat Banggar DPRD DKI, Jakarta, Selasa (26/11/2019) seperti dilansir liputan6.com.
