TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Ekonom: Insentif Pajak Pribadi Perkuat Daya Beli

· ·

Ekonom: Insentif Pajak Pribadi Perkuat Daya Beli

PajakOnline.com— Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai dampak outbreak virus corona akan semakin terasa di ekonomi Indonesia pada bulan Februari. Ia menganjurkan pemerintah fokus memperkuat daya beli masyarakat untuk menjaga kestabilan ekonomi.

Salah satunya insentif pajak orang pribadi atau masyarakat.Yusuf menuturkan, dampak virus corona yang sudah mulai terasa di pendapatan negara bulan lalu akan berlanjut mengingat outbreak-nya yang baru terasa di akhir Januari sampai awal Februari.

Apalagi, Wuhan sebagai kota asal virus merupakan kota industri. "Artinya, dampaknya bisa lebih besar bukan saja ke ekonomi China, juga global," ujarnya seperti dilansir Republika pada Kamis (20/2/2020).

Untuk mengantisipasi dampak terlalu dalam pada ekonomi Indonesia, Yusuf menganjurkan pemerintah menstimulan perekonomian dengan melebarkan defisit anggaran. Hal ini tidak selamanya buruk asalkan tidak melampaui batas yang sudah ditentukan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni tiga persen dari PDB.

Yusuf menekankan, pelebaran defisit anggaran perlu didesain lebih detail dengan cara mengkoreksi bukan hanya asumsi makro namun juga di sisi belanja dan juga penerimaan. Dari sisi belanja modal perlu didorong lebih cepat realisasinya. Sementara, dari sisi penerimaan, pemerintah perlu mulai memikirkan insentif pajak bukannya hanya untuk korporasi namun juga masyarakat.

Insentif pajak masyarakat yang dimaksud Yusuf dapat dilakukan dengan sejumlah cara. Misalnya, menurunkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP), hal ini disebut standard deduction. Alternatifnya, pemerintah bisa menggunakan itemized deduction.

"Biaya-biaya penting yang sering digunakan masyarakat sepeti transportasi, biaya pengasuhan, anak dan sebagainya," ucapnya.

Berbeda dengan menurunkan PTKP yang lebih mengunci nilai, Yusuf menjelaskan, itemized deduction merupakan upaya mengunci jenis pengeluaran. Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura menggunakan skema ini untuk insentif pajak orang pribadi atau masyarakat.

Berita lainnya di Headlines