PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pembuatan faktur pajak pengganti bisa dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan, atau dilakukan pembetulan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan soal pembuatan faktur pajak pengganti tersebut ada dalam Perdirjen PER 03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022. DJP menerangkan melalui media sosial akun Twitter
@kring_pajak bahwa faktur pajak bisa saja diganti berkali-kali. Namun, ada syaratnya.
“Untuk faktur pajak dapat diganti berkali-kali, tidak ada batasan selama memang
bisa dilaporkan SPT-nya,” terang @kring_pajak, dikutip hari ini.
DJP mencontohkan, misalnya, pembetulan SPT yang menyebabkan lebih bayar tetapi sudah daluwarsa atau sedang dilakukan pemeriksaan. Dalam kondisi seperti itu, tidak bisa dilakukan pembetulan SPT. “Jadi tidak bisa dilaporkan SPT-nya,” kata DJP.
Lampiran Huruf J PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan bahwa pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan dengan aplikasi e-faktur. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti.
Selain itu, tanggal faktur pajak pengganti pun diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.