Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Faktur Pajak Pedagang Eceran, Begini Ketentuannya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
28/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Faktur Pajak dan Invoice Ternyata Beda, Ini Penjelasannya

Faktur Pajak. Sumber Foto: Ist.

1.4k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Faktur pajak merupakan salah satu dokumen penting dalam transaksi penjualan barang dan jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, tidak semua faktur pajak harus dibuat dengan format dan keterangan yang sama. Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pedagang eceran, ada ketentuan khusus yang berlaku dalam pembuatan faktur pajak.

Pedagang eceran merupakan PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sementara itu, konsumen akhir merupakan pembeli atau penerima yang mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak memanfaatkannya untuk kegiatan usaha. Seperti, pembeli alat-alat olahraga, pakaian, makanan, minuman, atau jasa perawatan kecantikan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, bahwa pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Setiap KLU dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran, sepanjang memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Untuk itu, pedagang eceran yang menjual BKP harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Baca Juga:

Reaktivasi Layanan Faktur Pajak bagi WP yang Diblokir

DJP Wajibkan Konsultan Pajak Daftar Ulang Status Kuasa via Coretax

Pemkot Jaktim dan PajakOnline Gelar Workshop Tingkatkan Keuntungan Perusahaan dengan Tertib Administrasi Perpajakan

DJP Terbitkan PER‑9/PJ/2025: Akses Auto-Faktur Bisa Dinonaktifkan, Berikut Ketentuannya

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

Adapun faktur pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

1. Mencantumkan nomor seri dan nomor urut yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Mencantumkan identitas dan alamat lengkap penjual dan pembeli BKP.

3. Mencantumkan jenis, jumlah, harga satuan, dan harga jual BKP.

4. Mencantumkan tarif dan jumlah PPN yang terutang.

5. Ditandatangani oleh penjual atau kuasanya.

Untuk memudahkan dan memberikan kemudahan bagi PKP pedagang eceran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, pemerintah telah memberikan beberapa keringanan dan penyesuaian mengenai ketentuan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan omnibus law yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengukuhan, Pembatalan Pengukuhan, dan Tata Cara Pencabutan Pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak, Penunjukan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Dapat Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik, dan Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak.

Berdasarkan peraturan tersebut, PKP pedagang eceran diberi keringanan untuk membuat faktur pajak dengan cara yang lebih sederhana dan fleksibel, yaitu:

1. Tidak perlu mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli atau penerima serta nama dan tanda tangan penjual pada faktur pajak. Bertujuan untuk mempercepat proses transaksi penjualan BKP yang biasanya dilakukan secara massal dan cepat oleh PKP pedagang eceran. Maka dari itu, faktur ini disebut faktur pajak digunggung.

2. Dapat menggunakan berbagai jenis dokumen sebagai faktur pajak, seperti bon kontan, faktur penjualan, bon cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Namun, dokumen tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti mencantumkan kode dan nomor seri faktur pajak, tanggal penerbitan faktur pajak, jumlah dan jenis BKP yang dijual, harga jual BKP, tarif dan jumlah PPN yang terutang, serta kode PKP pedagang eceran.

3. Dapat membuat faktur pajak dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media elektronik atau sistem komputer. Namun, faktur pajak elektronik harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti dapat dibaca oleh alat bantu elektronik atau sistem komputer, dapat dicetak atau ditampilkan dalam bentuk kertas atau layar monitor, serta memiliki fitur keamanan untuk mencegah perubahan data.

4. Dapat menentukan sendiri kode dan nomor seri faktur pajak sesuai dengan kelayakan usaha PKP pedagang eceran. Kode dan nomor seri faktur pajak harus bersifat unik dan berurutan serta tidak boleh sama dengan kode dan nomor seri faktur pajak lainnya.

Bagi PKP pedagang eceran, ketentuan ini dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam membuat faktur pajak, serta mengurangi risiko kesalahan atau kehilangan faktur pajak. Sedangkan bagi konsumen akhir atau penerima barang dan jasa, ketentuan ini dapat mempermudah proses pembelian atau penerimaan barang dan jasa, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Dengan demikian, ketentuan faktur pajak pedagang eceran dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan bagi kedua belah pihak. Sementara itu, pedagang eceran yang tidak menerbitkan faktur pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah PPN yang terutang.

Selain itu, pedagang eceran juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.(Kelly Pabelasary)

Share568Tweet355Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Menperin: Target Indonesia Jadi Negara Industri Tangguh Tahun 2035

Next Post

Syarat Dapat Fasilitas Pembiayaan LPEI

Related Posts

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Reaktivasi Layanan Faktur Pajak bagi WP yang Diblokir

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

DJP Wajibkan Konsultan Pajak Daftar Ulang Status Kuasa via Coretax

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru yang mengharuskan konsultan...

Pemkot Jaktim dan PajakOnline Gelar Workshop Tingkatkan Keuntungan Perusahaan dengan Tertib Administrasi Perpajakan

Pemkot Jaktim dan PajakOnline Gelar Workshop Tingkatkan Keuntungan Perusahaan dengan Tertib Administrasi Perpajakan

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) bekerja sama dengan PajakOnline...

Syarat dan Ketentuan Bikin Faktur Pajak Gabungan

DJP Terbitkan PER‑9/PJ/2025: Akses Auto-Faktur Bisa Dinonaktifkan, Berikut Ketentuannya

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen)...

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pajak...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Transformasi digital perpajakan di Indonesia telah memasuki fase krusial. Meskipun...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

Load More
Next Post
Nilai Ekspor Indonesia Capai USD16,54 Miliar

Syarat Dapat Fasilitas Pembiayaan LPEI

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Pertamina International Shipping Raup Rp740,15 Miliar dari 4 Kontrak Baru

Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Cara Menghitung PDB

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134318 shares
    Share 53727 Tweet 33580
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43770 shares
    Share 17508 Tweet 10943
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43714 shares
    Share 17486 Tweet 10929
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39543 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26810 shares
    Share 10724 Tweet 6703

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In