Minggu, 24 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Faktur Pajak Pedagang Eceran, Begini Ketentuannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Faktur Pajak dan Invoice Ternyata Beda, Ini Penjelasannya

Faktur Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Faktur pajak merupakan salah satu dokumen penting dalam transaksi penjualan barang dan jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, tidak semua faktur pajak harus dibuat dengan format dan keterangan yang sama. Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pedagang eceran, ada ketentuan khusus yang berlaku dalam pembuatan faktur pajak.

Pedagang eceran merupakan PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sementara itu, konsumen akhir merupakan pembeli atau penerima yang mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak memanfaatkannya untuk kegiatan usaha. Seperti, pembeli alat-alat olahraga, pakaian, makanan, minuman, atau jasa perawatan kecantikan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, bahwa pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Setiap KLU dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran, sepanjang memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Untuk itu, pedagang eceran yang menjual BKP harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Baca Juga:

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Adapun faktur pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

1. Mencantumkan nomor seri dan nomor urut yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Mencantumkan identitas dan alamat lengkap penjual dan pembeli BKP.

3. Mencantumkan jenis, jumlah, harga satuan, dan harga jual BKP.

4. Mencantumkan tarif dan jumlah PPN yang terutang.

5. Ditandatangani oleh penjual atau kuasanya.

Untuk memudahkan dan memberikan kemudahan bagi PKP pedagang eceran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, pemerintah telah memberikan beberapa keringanan dan penyesuaian mengenai ketentuan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan omnibus law yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengukuhan, Pembatalan Pengukuhan, dan Tata Cara Pencabutan Pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak, Penunjukan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Dapat Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik, dan Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak.

Berdasarkan peraturan tersebut, PKP pedagang eceran diberi keringanan untuk membuat faktur pajak dengan cara yang lebih sederhana dan fleksibel, yaitu:

1. Tidak perlu mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli atau penerima serta nama dan tanda tangan penjual pada faktur pajak. Bertujuan untuk mempercepat proses transaksi penjualan BKP yang biasanya dilakukan secara massal dan cepat oleh PKP pedagang eceran. Maka dari itu, faktur ini disebut faktur pajak digunggung.

2. Dapat menggunakan berbagai jenis dokumen sebagai faktur pajak, seperti bon kontan, faktur penjualan, bon cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Namun, dokumen tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti mencantumkan kode dan nomor seri faktur pajak, tanggal penerbitan faktur pajak, jumlah dan jenis BKP yang dijual, harga jual BKP, tarif dan jumlah PPN yang terutang, serta kode PKP pedagang eceran.

3. Dapat membuat faktur pajak dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media elektronik atau sistem komputer. Namun, faktur pajak elektronik harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti dapat dibaca oleh alat bantu elektronik atau sistem komputer, dapat dicetak atau ditampilkan dalam bentuk kertas atau layar monitor, serta memiliki fitur keamanan untuk mencegah perubahan data.

4. Dapat menentukan sendiri kode dan nomor seri faktur pajak sesuai dengan kelayakan usaha PKP pedagang eceran. Kode dan nomor seri faktur pajak harus bersifat unik dan berurutan serta tidak boleh sama dengan kode dan nomor seri faktur pajak lainnya.

Bagi PKP pedagang eceran, ketentuan ini dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam membuat faktur pajak, serta mengurangi risiko kesalahan atau kehilangan faktur pajak. Sedangkan bagi konsumen akhir atau penerima barang dan jasa, ketentuan ini dapat mempermudah proses pembelian atau penerimaan barang dan jasa, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Dengan demikian, ketentuan faktur pajak pedagang eceran dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan bagi kedua belah pihak. Sementara itu, pedagang eceran yang tidak menerbitkan faktur pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah PPN yang terutang.

Selain itu, pedagang eceran juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.