Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Faktur Pajak Pedagang Eceran, Begini Ketentuannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Faktur Pajak dan Invoice Ternyata Beda, Ini Penjelasannya

Faktur Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Faktur pajak merupakan salah satu dokumen penting dalam transaksi penjualan barang dan jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, tidak semua faktur pajak harus dibuat dengan format dan keterangan yang sama. Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pedagang eceran, ada ketentuan khusus yang berlaku dalam pembuatan faktur pajak.

Pedagang eceran merupakan PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sementara itu, konsumen akhir merupakan pembeli atau penerima yang mengonsumsi secara langsung barang atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak memanfaatkannya untuk kegiatan usaha. Seperti, pembeli alat-alat olahraga, pakaian, makanan, minuman, atau jasa perawatan kecantikan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, bahwa pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Setiap KLU dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran, sepanjang memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Untuk itu, pedagang eceran yang menjual BKP harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Adapun faktur pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

1. Mencantumkan nomor seri dan nomor urut yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Mencantumkan identitas dan alamat lengkap penjual dan pembeli BKP.

3. Mencantumkan jenis, jumlah, harga satuan, dan harga jual BKP.

4. Mencantumkan tarif dan jumlah PPN yang terutang.

5. Ditandatangani oleh penjual atau kuasanya.

Untuk memudahkan dan memberikan kemudahan bagi PKP pedagang eceran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, pemerintah telah memberikan beberapa keringanan dan penyesuaian mengenai ketentuan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan omnibus law yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengukuhan, Pembatalan Pengukuhan, dan Tata Cara Pencabutan Pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak, Penunjukan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Dapat Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik, dan Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak.

Berdasarkan peraturan tersebut, PKP pedagang eceran diberi keringanan untuk membuat faktur pajak dengan cara yang lebih sederhana dan fleksibel, yaitu:

1. Tidak perlu mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli atau penerima serta nama dan tanda tangan penjual pada faktur pajak. Bertujuan untuk mempercepat proses transaksi penjualan BKP yang biasanya dilakukan secara massal dan cepat oleh PKP pedagang eceran. Maka dari itu, faktur ini disebut faktur pajak digunggung.

2. Dapat menggunakan berbagai jenis dokumen sebagai faktur pajak, seperti bon kontan, faktur penjualan, bon cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Namun, dokumen tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti mencantumkan kode dan nomor seri faktur pajak, tanggal penerbitan faktur pajak, jumlah dan jenis BKP yang dijual, harga jual BKP, tarif dan jumlah PPN yang terutang, serta kode PKP pedagang eceran.

3. Dapat membuat faktur pajak dalam bentuk elektronik yang disimpan dalam media elektronik atau sistem komputer. Namun, faktur pajak elektronik harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti dapat dibaca oleh alat bantu elektronik atau sistem komputer, dapat dicetak atau ditampilkan dalam bentuk kertas atau layar monitor, serta memiliki fitur keamanan untuk mencegah perubahan data.

4. Dapat menentukan sendiri kode dan nomor seri faktur pajak sesuai dengan kelayakan usaha PKP pedagang eceran. Kode dan nomor seri faktur pajak harus bersifat unik dan berurutan serta tidak boleh sama dengan kode dan nomor seri faktur pajak lainnya.

Bagi PKP pedagang eceran, ketentuan ini dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam membuat faktur pajak, serta mengurangi risiko kesalahan atau kehilangan faktur pajak. Sedangkan bagi konsumen akhir atau penerima barang dan jasa, ketentuan ini dapat mempermudah proses pembelian atau penerimaan barang dan jasa, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Dengan demikian, ketentuan faktur pajak pedagang eceran dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan bagi kedua belah pihak. Sementara itu, pedagang eceran yang tidak menerbitkan faktur pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah PPN yang terutang.

Selain itu, pedagang eceran juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.