TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Faktur Pajak Standar Cacat, Rusak, Salah dalam Pengisian atau Salah dalam Penulisan

· ·

Faktur Pajak Standar Cacat, Rusak, Salah dalam Pengisian atau Salah dalam Penulisan

PajakOnline.com—Faktur pajak menjadi cacat karena hal-hal sebagai berikut:

-Pengisian faktur pajak tidak mengikuti ketentuan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

-Pembetulan faktur pajak dengan cara menghapus, mencoret atau cara lain;

-Faktur pajak yang robek, basah atau lecek yang menimbulkan ketidakjelasan informasi;

-Hasil print atau ketikan yang tidak jelas, dan sebagainya.

Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.

Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan menghapus, mencoret atau dengan cara lain, selain dengan cara yang telah ditetapkan undang-undang perpajakan.

Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan.

Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian dengan dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.

Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan timbulnya Pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian, dan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPnBM untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar.

Faktur Pajak Standar yang Hilang (PER - 159/PJ./2006)

Dalam hal Faktur Pajak Standar hilang, PKP Pembeli dapat meminta Faktur Pajak Standar pengganti kepada PKP Penjual, dengan cara:

Pengusaha Kena Pajak penjual agar membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar rangkap dua, dan dimintakan legalisasi kepada Kepala KPP tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan.

Copy yang pertama untuk PKP Pembeli atau penerima jasa dan copy yang kedua untuk arsip KPP yang bersangkutan.

Berita lainnya di Headlines