TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fasilitas PPN DTP 100% untuk Rumah sampai Akhir Juni 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% dalam pembelian rumah hingga akhir Juni 2025. Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa fasilitas pajak ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"PPN-nya sampai bulan Juni ini 0%. Kebijakan yang sangat pro rakyat dilakukan dalam berapa bulan ini," kata Maruarar dalam International Conference on Infrastructure 2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025). Mulai Juli 2025, fasilitas PPN DTP akan berkurang menjadi hanya 50% dari PPN yang terutang.

Berdasarkan PMK 13/2025, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi lima persyaratan utama. Rumah atau satuan rusun harus memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.

Persyaratan lainnya adalah rumah tersebut harus pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Selain itu, rumah harus telah diserahkan hak secara nyata yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Untuk penyerahan rumah pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang, sedangkan untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya diberikan 50%.

Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk maksimal satu unit rumah tapak atau satu satuan rusun. Pemerintah juga menetapkan pembatasan bahwa pihak yang telah memanfaatkan PPN DTP tidak boleh memindahtangankan rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak ini.
(Khairunisa Puspita Sari)