PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan aturan tentang pungutan pajak terhadap produk digital dari luar negeri. Produk digital contohnya streaming film, streaming musik, penggunaan aplikasi, jasa online, hingga game juga termasuk ke dalamnya dan akan diperlakukan sama seperti halnya produk konvensional.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. mengatur mengenai pungutan pajak atas produk digital dari luar negeri. Produk digital seperti streaming film, streaming musik, penggunaan aplikasi, jasa online, dan game akan dikenakan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Undang-Undang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku atas Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) tak berwujud yang dimanfaatkan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayarkan oleh pembeli barang atau pihak penerima jasa. Dalam hal ini, semua produk digital yang termasuk di dalamnya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
PPN dikenakan kepada konsumen yang menerima atau memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Di bawah ini kriteria bagi penerima jasa atau pembeli barang, baik itu orang pribadi atau badan, seperti:
1. Pembeli barang atau penerima jasa bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.
2. Pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran dengan menggunakan fasilitas debit, kredit, atau fasilitas pembayaran lainnya yang telah disediakan oleh institusi di Indonesia.
3. Pembeli barang atau penerima jasa melakukan transaksi dengan menggunakan alamat internet protocol (ip) di Indonesia atau dengan menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Menteri Keuangan Indonesia telah menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektroni (PMSE) untuk dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut dari konsumen yang merupakan pihak pembeli atau penerima jasa.
Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dibebankan apabila platform film digital atau online yang digunakan tidak terdaftar sebagai pelaku usaha dari pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































