PajakOnline.com—Force majeure merupakan peristiwa yang tidak terduga seperti perang, kejahatan, atau gempa bumi yang menghalangi seseorang untuk melakukan sesuatu yang tertulis dalam perjanjian hukum (Cambridge Dictionary). Force majeure disebut juga sebagai keadaan kahar. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadaan kahar berarti kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan manusia.
Dalam ranah hukum, istilah keadaan kahar juga dikenal pada bidang lain seperti ekonomi, sosial, dan pajak. Pengertian keadaan kahar, dalam konteks pajak, tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 (PP 1/2021).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 1/2012, keadaan kahar merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, keadaan kahar juga tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-33/PJ/2017, yaitu suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam.
Dirjen Pajak sempat menetapkan periode keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan pada 21 Agustus-29 September 2019 lalu. Periode keadaan kahar tersebut berlaku untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang tengah mengalami gangguan keamanan.
Kemudian, keadaan kahar juga pernah berlaku kala terjadi bencana alam tsunami Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan pada 22 Desember 2018 sampai dengan 31 Januari 2019 lalu.
Istilah keadaan kahar juga termaktub dalam sejumlah peraturan pajak, baik pusat maupun daerah. Secara umum, keadaan kahar tersebut membuat wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi atau diberikan suatu keringanan tertentu.(Kelly Pabelasary)

































