PajakOnline.com—FOB merupakan istilah dari International Commercial Terms (Incoterms) yang sering dipakai dalam kegiatan perdagangan internasional. Adapun terdapat aspek perpajakan yang melekat dengan penggunaan FOB, di antaranya PPN dan kepabeanan. FOB melandasi waktu pembuatan faktur pajak sebab berkaitan dengan pengakuan kepemilikan barang yang diperjualbelikan.
Selain itu, FOB juga digunakan sebagai dasar pembebasan/de minimis value dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). FOB merupakan kependekan dari Free on board yaitu istilah pengiriman yang mendefinisikan titik dalam rantai pasokan ketika pembeli atau penjual yang akan bertanggung jawab atas barang yang diangkut (Banton, 2022).
Sementara kesepakatan dalam FOB membantu menentukan kepemilikan barang, penanggung risiko, dan biaya transportasi. Istilah FOB juga digunakan untuk menunjukkan apakah penjual atau pembeli yang bertanggung jawab atas barang yang rusak atau hancur selama pengiriman.
FOB Shipping Point atau dikenal juga sebagai FOB origin menunjukkan bahwa hak dan tanggung jawab barang berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang ditempatkan atau dimuat pada kendaraan pengiriman (Nickolas, 2022). Pengalihan hak barang di titik pengiriman atau di tempat penjual berarti hak atas barang tersebut berpindah ke pembeli.
Untuk itu, penjual hanya bertanggung jawab hingga barang ditempatkan di kendaraan pengangkut dan tidak bertanggung jawab atas barang tersebut selama pengiriman.
Intinya, FOB shipping point mensyaratkan hak barang berpindah kepada pihak pembeli pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan yang ditunjuk. Biaya dan risiko yang mungkin timbul sampai dengan barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan merupakan tanggung jawab penjual. Sementara itu, biaya dan risiko yang timbul sejak barang diterima oleh perusahaan pengangkutan hingga barang tersebut dikirimkan pada tempat yang telah ditetapkan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
Adapun FOB destination point berarti kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat barang dikirim atau sampai ke lokasi yang ditentukan pembeli. Artinya, sepanjang dalam perjalanan barang tersebut masih milik penjual dan penjual bertanggung jawab atas barang selama proses pengiriman (Nickolas, 2022).
Dengan demikian, FOB Destination Point mensyaratkan hak kepemilikan barang berpindah kepada pihak pembeli pada saat barang tersebut diterima oleh pihak pembeli. Segala biaya dan resiko kerugian yang terjadi hingga barang sampai di tempat yang ditetapkan oleh pembeli menjadi tanggung jawab pihak penjual.(Kelly Pabelasary)

































