PajakOnline.com—Letter of Credit (LC), menjadi salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional. LC merupakan dokumen yang sengaja dikeluarkan pihak bank untuk menjamin pembayaran dari pihak importir kepada eksportir. Dengan metode ini, pihak eksportir dapat menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri.
Letter of Credit digunakan secara luas dalam pembiayaan perdagangan internasional ketika reliabilitas pihak-pihak yang melakukan kontrak belum siap sepenuhnya. Efek ekonominya, metode ini memperkenalkan bank sebagai penjamin emisi yang menanggung risiko pihak pembeli (importir) yang membayar pada penjual (eksportir). LC juga dikenal dengan sebutan documentary credit, bankers commercial credit, atau letter of undertaking (LoU).
Fungsi dari LC ini untuk memudahkan pembayaran pada perdagangan internasional, baik untuk pihak importir maupun untuk pihak eksportir. Karena dengan metode ini, dana pembayaran akan ditangguhkan oleh bank jadi pihak eksportir tidak perlu menunggu pembayaran dan pihak importir tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk menerima barangnya.
Selanjutnya, fasilitas kredit yang dijamin perbankan dapat membantu pihak importir untuk menentukan waktu pembayaran. Selain itu, fungsi terakhir dari LC untuk kenyamanan dan keamanan dalam melakukan transaksi lintas negara. Terutama bagi para eksportir, lantaran menjual suatu produk secara lintas negara tidaklah mudah dan disertai berbagai risiko.
Bagi eksportir, LC menjadi metode pembayaran yang aman dalam perdagangan internasional karena berada dalam otorisasi pihak perbankan. Pembayaran akan cair ketika pihak importir dan eksportir mencapai kesepakatan. Jadi, metode pembayaran ini membantu pihak eksportir menghindari risiko yang perlu ditanggung ketika melakukan transaksi lintas negara. Ada beberapa jenis LC yang perlu diketahui pelaku perdagangan internasional, sebagai berikut:
- Revocable LC, yang dapat dibatalkan atau diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka tanpa ada pemberitahuan pada pihak penerima pembayaran. Karena itu, jenis LC ini harus dicek setiap saat.
- Irrevocable LC, tidak dapat dibatalkan secara sepihak selama masa kontrak masih valid. Jika ada pihak yang membatalkan secara sepihak, baik itu pihak imporitr, pihak eksportir, maupun pihak bank, dapat terkena sanksi.
- Irrevocable and Confirmed LC, LC ini dianggap paling aman dari sudut pandang penerima karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas LC ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank jika syarat dipenuhi dan tidak mudah dibatalkan karena sifatnya irrevocable.
- Clean Letter of Credit, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kwitansi biasa.
