Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fungsi dan Jenis LC Pembayaran Transaksi Internasional

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Aktivitas ekspor-impor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Letter of Credit (LC), menjadi salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional. LC merupakan dokumen yang sengaja dikeluarkan pihak bank untuk menjamin pembayaran dari pihak importir kepada eksportir. Dengan metode ini, pihak eksportir dapat menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri.

Letter of Credit digunakan secara luas dalam pembiayaan perdagangan internasional ketika reliabilitas pihak-pihak yang melakukan kontrak belum siap sepenuhnya. Efek ekonominya, metode ini memperkenalkan bank sebagai penjamin emisi yang menanggung risiko pihak pembeli (importir) yang membayar pada penjual (eksportir). LC juga dikenal dengan sebutan documentary credit, bankers commercial credit, atau letter of undertaking (LoU).

Fungsi dari LC ini untuk memudahkan pembayaran pada perdagangan internasional, baik untuk pihak importir maupun untuk pihak eksportir. Karena dengan metode ini, dana pembayaran akan ditangguhkan oleh bank jadi pihak eksportir tidak perlu menunggu pembayaran dan pihak importir tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk menerima barangnya.

Selanjutnya, fasilitas kredit yang dijamin perbankan dapat membantu pihak importir untuk menentukan waktu pembayaran. Selain itu, fungsi terakhir dari LC untuk kenyamanan dan keamanan dalam melakukan transaksi lintas negara. Terutama bagi para eksportir, lantaran menjual suatu produk secara lintas negara tidaklah mudah dan disertai berbagai risiko.

Bagi eksportir, LC menjadi metode pembayaran yang aman dalam perdagangan internasional karena berada dalam otorisasi pihak perbankan. Pembayaran akan cair ketika pihak importir dan eksportir mencapai kesepakatan. Jadi, metode pembayaran ini membantu pihak eksportir menghindari risiko yang perlu ditanggung ketika melakukan transaksi lintas negara. Ada beberapa jenis LC yang perlu diketahui pelaku perdagangan internasional, sebagai berikut:

Baca Juga:

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

– Revocable LC, yang dapat dibatalkan atau diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka tanpa ada pemberitahuan pada pihak penerima pembayaran. Karena itu, jenis LC ini harus dicek setiap saat.

– Irrevocable LC, tidak dapat dibatalkan secara sepihak selama masa kontrak masih valid. Jika ada pihak yang membatalkan secara sepihak, baik itu pihak imporitr, pihak eksportir, maupun pihak bank, dapat terkena sanksi.

– Irrevocable and Confirmed LC, LC ini dianggap paling aman dari sudut pandang penerima karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas LC ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank jika syarat dipenuhi dan tidak mudah dibatalkan karena sifatnya irrevocable.

– Clean Letter of Credit, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kwitansi biasa.

– Documentary Letter of Credit, penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dokumen-dokumen lain seperti yang disebutkan dalam syarat-syarat LC.

– Back to Back LC, penerima barang bukan pembeli asli, melainkan perantara. Jadi, perantara ini akan menyalurkan barang yang ia terima nantinya ke pembeli aslinya. Maka dari itu, pihak perantara akan meminta bantuan pada pihak bank agar penjual dan pembeli barang yang sebenarnya memiliki akses LC dengan menjaminkan LC yang diterima dari luar negeri.

– Revolving LC, dapat digunakan berulang kali oleh pihak pembeli dan penjualnya. Jadi, kedua pihak dapat menggunakan lagi LC yang sama untuk transaksi yang berbeda.

– Unrestricted LC, tidak dibatasi dalam melakukan negosiasi di bank mana pun yang diinginkan ketika menggunakan jenis LC ini. Dengan begitu, memberikan kemudahan dan fleksibilitas yang tinggi pada pihak-pihak yang terkait.

– Sight LC, pembayaran langsung dan dokumen langsung diterima oleh pihak bank. Jadi ketika semua dokumen sudah diperiksa, dinyatakan lolos dan diterima, pihak pembeli harus segera menyerahkan pembayaran.

– Usance LC, memberikan jangka waktu pada pihak pembeli untuk melakukan pembayaran. Umumnya, pihak penjual yang memberikan jangka waktu pembayaran, entah itu setelah menerima dokumen, entah setelah transaksi disetujui. Pihak importir perlu menerbitkan draft waktu atau tanggal dari wesel sehingga tidak harus langsung membayar.

– Red Clause LC, tiap bank pembuka LC menuliskan klausa khusus berisikan tentang pihak bank pembayaran diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima.

– Transferable LC, penerima berhak meminta pada bank yang melakukan pembayaran, kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

– Stand by Letter of Credit, penerima atau pihak bank atas nama nasabahnya menggunakan suatu jaminan khusus. Jika pihak applicant gagal untuk membayar atau memenuhi pinjamannya, bank yang bersangkutan akan membayar pada pihak penerima atas surat pernyataan dari pihak penerima yang menyatakan bahwa applicant gagal melakukan kontrak yang disetujui, membayar atau memenuhi kewajibannya. (Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.