PajakOnline.com—Sebagian besar dari Anda tentu sudah sering melakukan transaksi jual beli. Dalam suatu transaksi jual beli, memang sudah suatu kewajiban atau kewajaran untuk menyertakan bukti pembayaran untuk keamanan transaksi antara dua pihak yang berkaitan. Salah satunya adalah invoice atau faktur yang sudah pasti Anda ketahui.
Invoice sendiri merupakan lembar daftar tagihan yang dikeluarkan penjual ke pembeli yang biasanya muncul ketika pembeli menyelesaikan pemesanan dan penjual mengirimkan pesanan tersebut. Invoice sangat erat kaitannya dengan akuntansi, keberadaannya merupakan salah satu faktor penting dalam rekam keuangan perusahaan.
Bagaimana dengan proforma invoice? Sama halnya dengan invoice, proforma invoice juga merupakan salah satu dokumen yang penting dalam sebuah kegiatan transaksi jual beli. Dengan kata lain, proforma invoice dapat diartikan sebagai faktur sementara yang dikeluarkan oleh pihak penjual atau penyedia jasa kepada pihak pembeli.
Kemudian, bagi Anda yang ingin membuat proforma invoice terdapat beberapa hal yang perlu dimasukan dalam dokumen tersebut yakni:
1. Identitas penjual.
2. Tanggal proforma invoice.
3. Nama dan deskripsi produk atau jasa yang dibeli.
4. Harga, jumlah pembelian, tarif pajak, jumlah pajak, dan jumlah total pembelian.
5. Rincian proses pembayaran.
6. Tanggal jatuh tempo pembayaran yang disetujui oleh pihak pembeli.
Proforma invoice ini mempunyai banyak fungsi, antara lain:
1. Sebagai dasar estimasi harga yang harus dibayar oleh pihak pembeli untuk melunasi tagihan pembayaran.
2. Untuk mencatat seluruh perkiraan produk yang akan dibeli oleh pihak pembeli.
3. Menjadi rujukan yang sah saat terjadi kesalahan dalam transaksi bisnis atau kegiatan jual beli.
4. Menjadi rujukan yang sah untuk memasukkan transaksi penjualan ke dalam pembukuan keuangan atau laporan keuangan.
5. Sebagai draft faktur yang dapat diperbaiki jika terdapat informasi yang keliru mengenai barang atau jasa yang dijual.
6. Sebagai rujukan yang sah jika nantinya barang atau jasa yang tercatat akan dijual ke pihak lain oleh pembeli awal.
7. Menjadi rujukan yang sah sebagai faktur pajak untuk kasus-kasus tertentu. (Atania Salsabila)

































