TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Proforma Invoice

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagian besar dari Anda tentu sudah sering melakukan transaksi jual beli. Dalam suatu transaksi jual beli, memang sudah suatu kewajiban atau kewajaran untuk menyertakan bukti pembayaran untuk keamanan transaksi antara dua pihak yang berkaitan. Salah satunya adalah invoice atau faktur yang sudah pasti Anda ketahui.

Invoice sendiri merupakan lembar daftar tagihan yang dikeluarkan penjual ke pembeli yang biasanya muncul ketika pembeli menyelesaikan pemesanan dan penjual mengirimkan pesanan tersebut. Invoice sangat erat kaitannya dengan akuntansi, keberadaannya merupakan salah satu faktor penting dalam rekam keuangan perusahaan.

Bagaimana dengan proforma invoice? Sama halnya dengan invoice, proforma invoice juga merupakan salah satu dokumen yang penting dalam sebuah kegiatan transaksi jual beli. Dengan kata lain, proforma invoice dapat diartikan sebagai faktur sementara yang dikeluarkan oleh pihak penjual atau penyedia jasa kepada pihak pembeli.

Kemudian, bagi Anda yang ingin membuat proforma invoice terdapat beberapa hal yang perlu dimasukan dalam dokumen tersebut yakni:

1. Identitas penjual.
2. Tanggal proforma invoice.
3. Nama dan deskripsi produk atau jasa yang dibeli.
4. Harga, jumlah pembelian, tarif pajak, jumlah pajak, dan jumlah total pembelian.
5. Rincian proses pembayaran.
6. Tanggal jatuh tempo pembayaran yang disetujui oleh pihak pembeli.

Proforma invoice ini mempunyai banyak fungsi, antara lain:

1. Sebagai dasar estimasi harga yang harus dibayar oleh pihak pembeli untuk melunasi tagihan pembayaran.
2. Untuk mencatat seluruh perkiraan produk yang akan dibeli oleh pihak pembeli.
3. Menjadi rujukan yang sah saat terjadi kesalahan dalam transaksi bisnis atau kegiatan jual beli.
4. Menjadi rujukan yang sah untuk memasukkan transaksi penjualan ke dalam pembukuan keuangan atau laporan keuangan.
5. Sebagai draft faktur yang dapat diperbaiki jika terdapat informasi yang keliru mengenai barang atau jasa yang dijual.
6. Sebagai rujukan yang sah jika nantinya barang atau jasa yang tercatat akan dijual ke pihak lain oleh pembeli awal.
7. Menjadi rujukan yang sah sebagai faktur pajak untuk kasus-kasus tertentu. (Atania Salsabila)