PajakOnline.com—Hak dan kewajiban Konsultan Pajak dibatasi dengan sertifikat profesional yang dimilikinya. Terdapat 3 tipe Sertifikat Konsultan Pajak, sebagai berikut:
1. Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas A, memiliki hak dalam memberikan pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak ketika melakukan hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya, ada pengecualian jika Wajib Pajak tempat tinggal mempunyai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
2. Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas B, memiliki hak memberikan pelayanan perpajakan untuk wajib pajak perorangan dan badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, ada pengecualian untuk wajib pajak yang usahanya bergerak pada bidang penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak yang menetap di negara yang sudah sepakat dalam menghindari pajak berganda dengan Indonesia.
3. Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas C, memiliki hak dalam memberikan pelayanan perpajakan jika wajib pajak perorangan dan badan menggunakan hak dan kewajiban pajaknya.
Kewajiban Konsultan Pajak
Konsultan pajak juga mempunyai kewajiban. Konsultan Pajak yang telah izin untuk praktik, artinya mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
2. Patuh terhadap kode etik selaku Konsultan Pajak dan berpedoman dengan standar profesi Konsultan Pajak yang ditentukan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
3. Wajib mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan dan diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak juga memenuhi satuan kredit pengembagan profesional yang berkelanjutan.
4. Berkewajiban menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, contohnya:
5. Berisikan jumlah dan keterangan terkait Wajib Pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi perpajakan yang berbentuk softcopy dan disampaikan lewat aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan berbentuk hardcopy yang dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
6. Melampirkan daftar realisasi terhadap kegiatan pengembangan profesional yang berkelanjutan untuk Konsultan Pajak yang sudah wajib dalam mengikuti pengembangan profesional yang berkelanjutan.
7. Melampirkan fotokopi dari Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang berlaku.
8. Menyampaikan laporan tahunan ini selambat-lambatnya bulan April dalam tahun pajak berikutnya.
9. Berkewajiban memberitahukan semua perubahan data diri Konsultan pajak dengan melampirkan bukti perubahan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tertulis.
10. Berkewajiban memberitahukan tentang perubahan Asosiasi Konsultan pajak tempat di mana Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat di mana Konsultan Pajak berhimpun, juga melampirkan fotokopi dari surat keputusan keanggotaan dalam Asosiasi Konsultan Pajak yang baru dan sudah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
11. Berkewajiban mendokumentasikan terkait:
12. Surat kontrak atau perjanjian dengan persekutuan atau badan hukum di mana tempat Konsultan Pajak melaksanakan praktik ketika memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak.
13. Surat kontrak atau perjanjian yang wajib pajak lakukan sebagai dasar terhadap penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak.
14. Berkewajiban untuk menyetujui publikasi data Konsultan Pajak yang berbentuk nama dan alamat Konsultan Pajak yang ada pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)