Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
OK OCE dan Konsultan PajakOnline Siapkan Komunitas Penggerak Tax Payer

Ketua Umum OK OCE Iim Rusyamsi dalam acara Tax Planning Strategy dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama antara Konsultan PajakOnline bersama Perkumpulan Gerakan OK OCE di Jakarta, pada Selasa (30/3/2021).

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Hak dan kewajiban Konsultan Pajak dibatasi dengan sertifikat profesional yang dimilikinya. Terdapat 3 tipe Sertifikat Konsultan Pajak, sebagai berikut:

1. Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas A, memiliki hak dalam memberikan pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak ketika melakukan hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya, ada pengecualian jika Wajib Pajak tempat tinggal mempunyai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

2. Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas B, memiliki hak memberikan pelayanan perpajakan untuk wajib pajak perorangan dan badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, ada pengecualian untuk wajib pajak yang usahanya bergerak pada bidang penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak yang menetap di negara yang sudah sepakat dalam menghindari pajak berganda dengan Indonesia.

3. Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas C, memiliki hak dalam memberikan pelayanan perpajakan jika wajib pajak perorangan dan badan menggunakan hak dan kewajiban pajaknya.

Kewajiban Konsultan Pajak

Baca Juga:

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

Konsultan pajak juga mempunyai kewajiban. Konsultan Pajak yang telah izin untuk praktik, artinya mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1. Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

2. Patuh terhadap kode etik selaku Konsultan Pajak dan berpedoman dengan standar profesi Konsultan Pajak yang ditentukan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

3. Wajib mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan dan diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak juga memenuhi satuan kredit pengembagan profesional yang berkelanjutan.

4. Berkewajiban menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, contohnya:

5. Berisikan jumlah dan keterangan terkait Wajib Pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi perpajakan yang berbentuk softcopy dan disampaikan lewat aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan berbentuk hardcopy yang dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak.

6. Melampirkan daftar realisasi terhadap kegiatan pengembangan profesional yang berkelanjutan untuk Konsultan Pajak yang sudah wajib dalam mengikuti pengembangan profesional yang berkelanjutan.

7. Melampirkan fotokopi dari Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang berlaku.

8. Menyampaikan laporan tahunan ini selambat-lambatnya bulan April dalam tahun pajak berikutnya.

9. Berkewajiban memberitahukan semua perubahan data diri Konsultan pajak dengan melampirkan bukti perubahan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tertulis.

10. Berkewajiban memberitahukan tentang perubahan Asosiasi Konsultan pajak tempat di mana Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat di mana Konsultan Pajak berhimpun, juga melampirkan fotokopi dari surat keputusan keanggotaan dalam Asosiasi Konsultan Pajak yang baru dan sudah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.

11. Berkewajiban mendokumentasikan terkait:

12. Surat kontrak atau perjanjian dengan persekutuan atau badan hukum di mana tempat Konsultan Pajak melaksanakan praktik ketika memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak.

13. Surat kontrak atau perjanjian yang wajib pajak lakukan sebagai dasar terhadap penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak.

14. Berkewajiban untuk menyetujui publikasi data Konsultan Pajak yang berbentuk nama dan alamat Konsultan Pajak yang ada pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka menanggapi...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.