PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) erat hubungannya dengan kewajiban pemajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP dan sudah dikukuhkan menjadi PKP akan memperoleh hak dan kewajiban sebagai berikut ini;
1. Melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi BKP atau JKP.
2. Melakukan pengajuan restitusi apabila dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
3. Mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tak hanya hak yang dapat diperoleh, sebagai PKP Anda juga harus menjalankan sejumlah kewajiban dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku, yakni:
1. Melaporkan usaha yang dijalankan sebagai PKP jika telah memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
2. Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM terutang untuk transaksi berkenaan dengan BKP (Barang kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak).
3. Menyetorkan PPN yang harus dibayar apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
4. Menyetorkan PPnBM terutang yang dimiliki.
5. Melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
6. Kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi BKP atau JKP.
Tak hanya itu, menjadi seorang PKP juga akan mendapatkan sejumlah keuntungan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak dengan status PKP akan dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena telah tertib dalam pembayaran pajak.
2. Status PKP juga melambangkan bahwa perusahaan yang dimiliki sudah cukup besar dan terpercaya sehingga menjadi pandangan positif jika melakukan kerjasama dengan mitra baru.
3. Wajib Pajak dengan status PKP dapat melakukan transaksi jual beli dengan pemerintah yang akan sangat membantu perkembangan usaha untuk ke depannya. (Atania Salsabila)

































